SATRESKRIM POLRESTA KARAWANG DALAMI DUGAAN PENIPUAN TANAH SAWAH DI CILAMAYA KULON, KERUGIAN DITAKSIR RP140 JUTA

 


KARAWANG, ZONA TV NASIONAL – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi tanah sawah di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, terus bergulir. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang saat ini masih melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengungkap secara terang perkara yang dilaporkan merugikan masyarakat hingga mencapai sekitar Rp140 juta.

Perkara tersebut dilaporkan oleh RASKIM Bin TARWAN, warga Dusun Muara I RT 02/01, Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Dalam pengaduannya, Raskim menduga telah mengalami kerugian berkaitan dengan tanah sawah seluas kurang lebih 700 meter persegi yang berlokasi di Dusun Cilempung RT 21/04, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Informasi mengenai perkembangan perkara tersebut disampaikan TATANG RUSLIH, S.H., selaku pendamping pribadi Raskim dalam pengaduan kepolisian sekaligus perwakilan Kantor Advokat Nanang Nilson, S.H., M.H. & Rekan Cabang Karawang. Tatang juga merupakan Dewan Penasehat Redaksi Pusat Zona TV Nasional.

Menurut Tatang, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: LAPDU/452/V/2026/Reskrim, tertanggal 2 Mei 2026 pukul 14.00 WIB. Penanganan perkara kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polresta Karawang.

Dalam perkembangannya, penyidik yang menangani perkara telah melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor maupun sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut antara lain terhadap RASKIM Bin TARWAN, AMIT Bin SARLIH, dan NARSIM Bin DARMAN.

Bermula dari Gadai dan Sewa Tanah

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, persoalan tersebut bermula pada 29 Juli 2021, ketika tanah sawah seluas sekitar 700 meter persegi tersebut digadaikan kepada Raskim dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) atas nama ATO.

Selain adanya transaksi gadai, tanah tersebut juga disebut disewakan kepada pelapor dengan nilai sekitar Rp20 juta untuk dua musim tanam.

Pelapor mengaku masih menerima pembayaran uang sewa selama dua tahun, yakni pada 2022 dan 2023. Namun, memasuki tahun 2024 hingga 2025, pembayaran uang sewa disebut tidak lagi diterima.

Ketika pelapor berupaya melakukan konfirmasi mengenai persoalan tersebut, muncul informasi bahwa tanah sawah yang sebelumnya menjadi objek gadai dan sewa tersebut ternyata telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan karena menurut pihak pelapor, uang gadai maupun hak yang berkaitan dengan transaksi sewa tanah tersebut belum dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, pelapor memperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp140.000.000.

Penyidik Lakukan Serangkaian Langkah

Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi untuk mendapatkan gambaran mengenai rangkaian peristiwa, hubungan hukum para pihak, serta status tanah yang menjadi objek laporan.

Penyidik juga telah mengirimkan undangan wawancara klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan, yakni ATO dan SANAH. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, kedua pihak tersebut belum hadir memenuhi undangan wawancara klarifikasi tersebut.

Perkara ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/382/V/2026/Reskrim tertanggal 2 Mei 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/695/VIII/2026/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2026.

Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik berencana kembali mengirimkan undangan wawancara kepada pihak ATO dan SANAH. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pengecekan lokasi tanah yang menjadi objek laporan sebagai bagian dari upaya memperoleh fakta dan bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Menunggu Kepastian Hukum

Pihak pelapor melalui pendampingnya berharap proses penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

TATANG RUSLIH, S.H. menyampaikan apresiasi terhadap langkah jajaran Polresta Karawang yang telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah jajaran Polresta Karawang dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berharap seluruh proses berjalan secara transparan, profesional dan objektif, sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Tatang.

Menurutnya, persoalan pertanahan yang berkaitan dengan transaksi gadai, jual beli maupun sewa membutuhkan penanganan secara hati-hati karena menyangkut dokumen kepemilikan, hubungan hukum para pihak serta potensi kerugian material.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Yang terpenting adalah seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh dan setiap pihak yang berkaitan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum terdapat kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab.

Zona TV Nasional akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan menyajikan informasi berdasarkan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum serta keterangan para pihak.

Karawang, 19 Agustus 2026

TATANG RUSLIH, S.H.


Lebih baru Lebih lama