JAKARTA — Zona TV — Upaya pemerintah menghadirkan hunian yang layak, terjangkau, sekaligus memiliki kepastian hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kembali menunjukkan perkembangan penting. Hal tersebut terlihat dalam rangkaian Groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai yang digelar di kawasan perumahan milik perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jakarta, Jumat (21/08/2026).
Kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi simbol dimulainya pembangunan hunian baru bagi masyarakat. Lebih jauh, momentum tersebut memperlihatkan adanya upaya pemerintah untuk mengintegrasikan kebijakan perumahan dengan persoalan pertanahan, khususnya menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat berpenghasilan rendah.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, turut mengikuti rangkaian kegiatan groundbreaking tersebut. Setelah kegiatan peresmian, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan RI, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa program Hunian Terjangkau mendapatkan dukungan dari Kementerian ATR/BPN melalui program sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hashim menjelaskan, program tersebut diarahkan kepada masyarakat yang telah memiliki atau menguasai tanah namun belum mempunyai sertipikat sebagai bukti kepastian hukum atas bidang tanahnya.
“Ada program baru yang dilaksanakan pemerintah oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Pak Nusron Wahid, yaitu pemberian sertipikat gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ini (sertipikat gratis) bagi mereka yang punya tanah, tapi belum bersertipikat. Ini semua kabar baik untuk masyarakat,” ujar Hashim Djojohadikusumo di hadapan awak media seusai Groundbreaking Hunian Terjangkau di Manggarai, Jakarta.
Hunian Layak Harus Diikuti Kepastian Hukum
Persoalan perumahan masyarakat selama ini tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan bangunan. Di balik kebutuhan rumah yang layak, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni kepastian status tanah.
Rumah yang secara fisik layak tetapi berdiri di atas tanah dengan status hukum yang tidak jelas tetap menyimpan potensi persoalan bagi penghuninya. Karena itu, kebijakan pembangunan hunian terjangkau yang dibarengi dengan percepatan sertipikasi tanah dinilai dapat menjadi pendekatan yang lebih menyeluruh.
Dalam konteks tersebut, kolaborasi antara sektor perumahan dan pertanahan menjadi penting. Masyarakat bukan hanya membutuhkan tempat tinggal, tetapi juga membutuhkan rasa aman terhadap aset yang mereka miliki.
Program sertipikasi gratis bagi MBR diharapkan dapat menjadi bagian dari penyelesaian persoalan tersebut. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memperoleh dokumen resmi yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan atau penguasaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut juga dapat memberikan dampak sosial-ekonomi yang lebih luas.
Sertipikat Tanah Bisa Menjadi Modal Produktif
Hashim Djojohadikusumo menilai kepastian hukum atas tanah tidak berhenti pada persoalan administrasi. Legalitas aset juga dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, aset yang telah memiliki kepastian hukum dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, termasuk bagi mereka yang menjalankan kegiatan usaha.
“Untuk yang menjalankan usaha, UMKM, koperasi, ada agunan atau harta yang bisa dipakai untuk modal usaha,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa sertipikasi tanah memiliki dimensi ekonomi yang cukup strategis. Tanah tidak hanya dipandang sebagai tempat berdirinya rumah, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penguatan aset keluarga.
Namun demikian, pemanfaatan sertipikat sebagai agunan tentu tetap harus dilakukan secara bijak dan sesuai ketentuan lembaga pembiayaan. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang memadai agar legalitas aset tidak justru mendorong keputusan finansial yang berisiko.
Karena itu, menurut pandangan banyak pihak, program sertipikasi sebaiknya tidak berhenti pada penerbitan dokumen. Edukasi mengenai pemanfaatan aset, literasi keuangan, serta pengembangan usaha produktif juga penting agar peningkatan legalitas aset benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Kolaborasi ATR/BPN dan Kementerian PKP
Program sertipikasi tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam mempercepat pendaftaran tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kolaborasi tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang ditandatangani pada 21 Juli 2026.
Kerja sama lintas kementerian tersebut menjadi salah satu contoh bahwa persoalan perumahan tidak dapat diselesaikan oleh satu sektor saja.
Pembangunan rumah membutuhkan lahan. Lahan membutuhkan kepastian tata ruang dan status hukum. Sementara masyarakat yang menempati hunian membutuhkan akses terhadap pembiayaan, fasilitas dasar, lingkungan yang layak, serta kepastian kepemilikan.
Dengan demikian, pembangunan perumahan rakyat idealnya dilihat sebagai satu ekosistem kebijakan, bukan sebagai proyek pembangunan fisik semata.
Maruarar Sirait: Terobosan Sudah Berjalan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pentingnya dukungan Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan program perumahan rakyat.
Menurut Maruarar, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam merealisasikan pembangunan hunian terjangkau, termasuk melalui pemanfaatan aset-aset negara.
Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Ketua Satgas Perumahan RI untuk mengoptimalkan aset negara sebagai bagian dari solusi penyediaan hunian bagi masyarakat.
Salah satu lokasi yang menjadi bagian dari langkah tersebut adalah aset PT KAI di kawasan Manggarai.
“Ini terobosan paling baru, kolaborasi dengan Menteri ATR, sertipikat tanah gratis bagi MBR dan ini sudah dijalankan ya, bukan akan dijalankan,” ungkap Maruarar Sirait.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena tantangan utama pembangunan hunian terjangkau salah satunya adalah ketersediaan lahan dengan harga yang memungkinkan pembangunan rumah tetap terjangkau oleh masyarakat.
Pemanfaatan aset negara dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi tekanan biaya lahan. Dengan begitu, anggaran dan skema pembiayaan pembangunan dapat lebih diarahkan pada penyediaan hunian serta fasilitas pendukung yang dibutuhkan masyarakat.
Ossy Dermawan: Kepastian Hukum Tidak Boleh Dipisahkan dari Hunian Layak
Sementara itu, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan salah satu kunci keberhasilan program perumahan rakyat.
Menurut Ossy, penyediaan rumah layak dan terjangkau perlu berjalan beriringan dengan pemberian kepastian hukum atas tanah.
“Kementerian ATR/BPN siap mendukung program pemerintah dengan kolaborasi bersama Kementerian PKP untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian dari kehidupan dan aset mereka,” ujar Ossy.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa agenda pembangunan perumahan pemerintah mulai diarahkan pada pendekatan yang lebih komprehensif.
Hunian tidak cukup hanya dibangun. Pemerintah juga dituntut memastikan bahwa masyarakat yang menjadi penerima manfaat memperoleh kepastian, keamanan, dan akses terhadap berbagai layanan dasar.
Tantangan Implementasi Jangan Diabaikan
Meski program sertipikasi gratis bagi MBR menjadi kabar positif, pelaksanaannya tetap membutuhkan pengawasan dan tata kelola yang baik.
Di lapangan, proses administrasi pertanahan dapat menghadapi berbagai kondisi, mulai dari kelengkapan dokumen, riwayat penguasaan tanah, batas bidang tanah, hingga potensi persoalan atau sengketa yang telah ada sebelumnya.
Karena itu, percepatan sertipikasi harus tetap menjaga prinsip ketelitian dan kepastian hukum. Gratis tidak boleh diartikan mengurangi kualitas proses verifikasi.
Justru karena program tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah perlu memastikan prosesnya mudah dipahami, transparan, tidak berbelit-belit, dan terlindungi dari praktik pungutan liar.
Pengawasan publik juga memiliki peran penting. Masyarakat harus mengetahui mekanisme program, persyaratan, prosedur, serta jalur pengaduan apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaannya.
Jika dikelola secara transparan, program sertipikasi dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mengurangi persoalan administrasi pertanahan sekaligus memperkuat posisi ekonomi masyarakat.
Groundbreaking Manggarai dan Harapan Baru MBR
Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan bersama sejumlah pejabat yang hadir turut meninjau rumah contoh dan maket perumahan Hunian Terjangkau.
Kegiatan tersebut menjadi gambaran awal mengenai konsep hunian yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat di tengah tingginya tantangan penyediaan rumah layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan perkotaan.
Manggarai sendiri merupakan kawasan yang memiliki posisi strategis karena berada di wilayah perkotaan dengan aktivitas masyarakat yang sangat tinggi. Penyediaan hunian di kawasan seperti ini menjadi penting karena persoalan jarak antara tempat tinggal dan tempat bekerja juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi biaya hidup masyarakat.
Rumah yang terjangkau bukan hanya persoalan harga jual atau cicilan. Hunian yang benar-benar terjangkau harus memperhitungkan biaya transportasi, akses pekerjaan, fasilitas pendidikan, kesehatan, lingkungan, serta kebutuhan dasar lainnya.
Dengan demikian, pembangunan hunian di kawasan strategis seperti Manggarai dapat menjadi bagian dari upaya menghadirkan pola hunian perkotaan yang lebih dekat dengan pusat aktivitas masyarakat.
Opini: Jangan Berhenti pada Groundbreaking
Groundbreaking pada dasarnya merupakan titik awal. Tantangan sebenarnya justru berada setelah seremoni selesai.
Pemerintah perlu memastikan bahwa rumah yang direncanakan benar-benar dibangun sesuai standar, dapat dihuni masyarakat yang menjadi sasaran, memiliki harga yang terjangkau, serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Begitu pula dengan program sertipikasi gratis. Keberhasilannya tidak semata-mata dapat diukur dari berapa banyak sertipikat yang diterbitkan, tetapi juga dari seberapa besar kepastian hukum tersebut mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Program ini akan memiliki nilai strategis apabila masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.
Di sinilah pentingnya koordinasi antarlembaga. Kementerian ATR/BPN memiliki peran dalam aspek pertanahan dan tata ruang, Kementerian PKP pada sektor perumahan, sementara kementerian dan lembaga lain memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya.
Jika seluruh sektor berjalan sendiri-sendiri, pembangunan hunian berpotensi hanya menjadi proyek fisik. Namun apabila terintegrasi, program tersebut dapat berkembang menjadi kebijakan sosial-ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Bagi MBR, rumah bukan sekadar bangunan. Rumah adalah tempat membangun keluarga, menjalankan kehidupan, menyimpan aset, dan dalam banyak kasus menjadi titik awal bagi kegiatan ekonomi.
Karena itu, kepastian hukum atas tanah memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar selembar dokumen.
Program hunian terjangkau dan sertipikasi gratis diharapkan dapat menjadi dua kebijakan yang saling menguatkan: satu menyediakan tempat tinggal yang layak, sementara yang lain memberikan kepastian hukum atas aset.
Jika implementasinya dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan, kolaborasi tersebut berpotensi menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam menjawab persoalan perumahan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) RI Muhammad Qodari, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin, serta sejumlah kepala kementerian/lembaga lainnya.
(Gilang)
