SBT dan LPLHI-KLHI Kota Tasikmalaya Soroti Alokasi Belanja Makan Minum BPKAD Tahun 2026, Desak Prioritas Anggaran Lebih Berpihak kepada Kepentingan Publik

 


KOTA TASIKMALAYA, 11 Juni 2026 – Sorotan terhadap kebijakan penganggaran Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali mencuat. Kali ini, Serikat Bersatu Tasikmalaya (SBT) bersama Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia – Komunitas Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI-KLHI) Kota Tasikmalaya mempertanyakan besaran alokasi belanja makan dan minum (mamin) rapat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya dalam rancangan anggaran Tahun 2026.

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen perencanaan anggaran yang beredar di ruang publik, terdapat alokasi belanja makan dan minum rapat yang tersebar dalam 52 paket kegiatan rapat rutin. Nilai anggaran pada masing-masing kegiatan disebut berada pada kisaran Rp78 juta hingga Rp89 juta. Besaran angka tersebut dinilai memunculkan ruang diskusi publik mengenai efektivitas, efisiensi, serta skala prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan.

Ketua Umum SBT, Erwin, menilai bahwa kondisi keuangan daerah saat ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh organisasi perangkat daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap belanja yang tidak bersifat langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menunjukkan komitmen nyata dalam menerapkan prinsip pengelolaan keuangan yang hemat, tepat guna, dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Ketika pemerintah pusat melakukan penyesuaian transfer ke daerah yang berdampak pada berkurangnya kapasitas fiskal Kota Tasikmalaya hingga sekitar Rp219 miliar atau kurang lebih 18,5 persen, maka seluruh perangkat daerah seyogianya melakukan penyesuaian terhadap berbagai pos belanja yang tidak bersifat prioritas. Anggaran makan dan minum rapat dengan nominal yang relatif besar tentu patut menjadi perhatian bersama," ujar Erwin.

Ia menambahkan bahwa dalam situasi keterbatasan fiskal, pemerintah daerah dituntut mampu mengoptimalkan setiap rupiah anggaran untuk mendukung program pembangunan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Senada dengan itu, Ketua DPD LPLHI-KLHI Kota Tasikmalaya, Asep Solehudin Devo, menegaskan bahwa pengelolaan APBD harus senantiasa mengedepankan asas kemanfaatan, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi arah penggunaan anggaran daerah, terlebih ketika berbagai sektor pembangunan masih membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai.

"Di satu sisi pemerintah mendorong efisiensi anggaran sebagai konsekuensi dari tekanan fiskal daerah. Namun di sisi lain masih terdapat alokasi belanja makan dan minum rapat dengan nilai yang cukup besar. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan efisiensi serta skala prioritas penggunaan APBD," kata Asep Devo.

Ia menilai bahwa pemerintah daerah perlu memastikan setiap program dan kegiatan yang dibiayai APBD benar-benar memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Asep mengingatkan bahwa apabila tekanan fiskal tidak diantisipasi melalui kebijakan penganggaran yang cermat dan bijaksana, maka dapat berdampak terhadap pelaksanaan program pembangunan maupun kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

"Jangan sampai keterbatasan fiskal justru menghambat pembangunan daerah, perbaikan infrastruktur, pelayanan dasar masyarakat, maupun program-program strategis yang menyentuh kebutuhan warga secara langsung. Pemerintah harus mampu menunjukkan konsistensi dalam menerapkan efisiensi anggaran di seluruh sektor tanpa terkecuali," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, SBT dan LPLHI-KLHI Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sipil dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kedua organisasi tersebut menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai kebijakan penganggaran daerah guna memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas.

"Kami akan terus mengawal berbagai kebijakan penggunaan anggaran daerah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. APBD harus menjadi instrumen kesejahteraan rakyat, sehingga penggunaannya perlu dipastikan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Tasikmalaya," tutup Erwin dan Asep Devo.

Sorotan terhadap alokasi belanja operasional pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kebijakan dalam menyusun dan menetapkan APBD Tahun Anggaran 2026. Di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah, tuntutan terhadap pengelolaan keuangan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik menjadi harapan bersama masyarakat Kota Tasikmalaya. :::

Wartawan: Randi Yunantan
Diterbitkan oleh:
Tanggal: 11 Juni 2026


Lebih baru Lebih lama