Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Pencemaran Lingkungan PT PDU dan PT TNS Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

 

Kota Tasikmalaya – Penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret nama PT Putri Daya Usahatama (PDU) dan PT Tumbak Mas Niaga Sakti (TNS), perusahaan distributor sejumlah produk makanan dan kebutuhan rumah tangga, kembali menjadi sorotan publik. Hingga pertengahan tahun 2026, proses penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan pembuangan limbah produk secara tidak semestinya di kawasan Rancapangjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas dan terukur.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, khususnya terkait efektivitas pengawasan lingkungan serta keseriusan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.

Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT) menyatakan keprihatinan sekaligus kekecewaannya atas lambannya perkembangan penanganan kasus tersebut. Organisasi itu menilai masyarakat terdampak berhak memperoleh kepastian hukum, transparansi proses penanganan perkara, serta jaminan pemulihan lingkungan yang nyata apabila terbukti terjadi pencemaran.

Ketua SBT, Erwin, menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif semata. Menurutnya, dugaan pencemaran lingkungan merupakan isu serius yang berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami menilai penanganan kasus ini berjalan terlalu lambat. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan tindakan konkret dari seluruh pihak yang berwenang. Terlebih muncul dugaan bahwa barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini telah dihilangkan saat proses penyelidikan masih berlangsung. Jika benar terjadi, tentu hal tersebut sangat memprihatinkan dan dapat menghambat proses penegakan hukum," ujar Erwin kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Menurut SBT, dugaan hilangnya barang bukti menjadi salah satu isu krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius. Dalam proses penegakan hukum, keberadaan barang bukti memiliki peran penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum dan menentukan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.

Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum yang saat ini menangani perkara melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penyelidikan yang sedang berjalan.

Selain aspek hukum, SBT juga menyoroti pentingnya langkah pemulihan lingkungan hidup secara menyeluruh. Mereka menilai bahwa apabila dugaan pencemaran terbukti, maka upaya pemulihan tidak boleh hanya berhenti pada pemberian sanksi, melainkan harus mencakup rehabilitasi lingkungan, pemantauan kualitas air dan tanah, serta kajian dampak terhadap kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

"Pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan ini. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak warga tetap terlindungi," tambah Erwin.

SBT juga mendesak DPRD Kota Tasikmalaya untuk segera mengambil langkah konkret melalui pelaksanaan audiensi lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk manajemen PT PDU dan PT TNS, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, serta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Menurut mereka, forum tersebut diperlukan guna memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan penanganan kasus, termasuk langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam rangka penegakan hukum maupun pemulihan lingkungan.

Lebih lanjut, SBT menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Organisasi tersebut menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah aksi sosial dan penyampaian aspirasi secara terbuka apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang signifikan maupun transparansi dari pihak-pihak yang berwenang.

"Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta bagaimana negara hadir dalam melindungi lingkungan hidup dan hak-hak warga yang terdampak," tegas Erwin.

Kasus dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Rancapangjang ini menjadi ujian bagi komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menegakkan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup. Publik kini menanti langkah konkret, transparan, dan akuntabel dari pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak perusahaan guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan keadilan dapat ditegakkan.

Wartawan: Randi Yunantan


Lebih baru Lebih lama