KOTA TASIKMALAYA – Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup (AOPLH) Kota Tasikmalaya menyoroti dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Tasikmalaya. Dugaan tersebut muncul setelah adanya laporan dan keluhan dari sejumlah masyarakat yang mempertanyakan mekanisme seleksi pada jalur prestasi yang dinilai belum berjalan secara transparan dan akuntabel.
AOPLH menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut hak peserta didik yang telah berjuang meraih prestasi akademik maupun nonakademik sebagai salah satu syarat dalam jalur prestasi.
Sekretaris Jenderal AOPLH Kota Tasikmalaya, Erwin, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat yang mengaku kebingungan terhadap hasil seleksi jalur prestasi di SMPN 1 Tasikmalaya. Menurutnya, sejumlah orang tua siswa mempertanyakan apakah kuota yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar diisi sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Ini merupakan bentuk dugaan maladministrasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi fakta-fakta dan laporan yang kami terima dari masyarakat harus mendapatkan klarifikasi yang jelas dari pihak terkait. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Tasikmalaya agar dilakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan PPDB terdapat prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi, yakni transparansi, objektivitas, akuntabilitas, keadilan, dan nondiskriminasi. Apabila prinsip-prinsip tersebut tidak dijalankan secara optimal, maka berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
Menurut Erwin, dugaan maladministrasi sebagaimana dimaksud dapat berupa penyimpangan prosedur, kelalaian administrasi, kurangnya keterbukaan informasi, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang baik.
“Pendidikan adalah sektor yang sangat strategis. Karena itu setiap proses penerimaan peserta didik harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul kesan bahwa prestasi siswa yang diperoleh melalui kerja keras dan kompetisi resmi tidak mendapatkan penghargaan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sementara itu, Ketua AOPLH Kota Tasikmalaya, Asep Solehudin Devo, mempertanyakan pelaksanaan kuota jalur prestasi di SMPN 1 Tasikmalaya yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jangan sampai sertifikat prestasi yang diperoleh siswa melalui kerja keras dan kompetisi resmi menjadi tidak berarti. Kami mempertanyakan apakah kuota jalur prestasi yang tersedia sudah terpenuhi sesuai mekanisme yang transparan atau belum. Pertanyaan tersebut telah kami sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, namun hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan karena yang bersangkutan sulit untuk ditemui maupun dihubungi,” tegas Asep Devo.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat dan tidak segera dijawab secara terbuka, maka akan timbul berbagai spekulasi yang justru dapat memperkeruh situasi.
AOPLH menegaskan bahwa langkah audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya bukan bertujuan mencari kesalahan atau menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan sesuai prinsip good governance dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui audiensi tersebut, AOPLH berharap DPRD Kota Tasikmalaya dapat memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat, Dinas Pendidikan, dan pihak SMPN 1 Tasikmalaya sehingga persoalan yang berkembang dapat memperoleh penjelasan yang objektif dan komprehensif.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh peserta didik mendapatkan hak yang sama dan diperlakukan secara adil. Jika memang tidak ada masalah, maka penjelasan yang transparan akan menjawab semua pertanyaan publik. Namun jika ditemukan adanya kekeliruan, tentu harus dilakukan evaluasi dan perbaikan agar tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.
AOPLH juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan PPDB. Menurut organisasi tersebut, sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas merupakan fondasi penting dalam menciptakan generasi muda yang berkualitas dan berdaya saing.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya maupun SMP Negeri 1 Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan dan klarifikasi yang disampaikan AOPLH.
Wartawan: Randi Yunantan
Penerbit: www.zonatvnasional.com
Edisi: 18 Juni 2026
