Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya Soroti Minimnya Perawatan Ruang Hijau di Jalan HZ Mustofa, Siap Audiensi dengan Pemkot

 


KOTA TASIKMALAYA – ZONA TV, 16 JUNI 2026

Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup (AOPLH) Tasikmalaya menyoroti kondisi ruang hijau di kawasan Jalan HZ Mustofa yang dinilai belum mendapatkan perhatian dan perawatan optimal. Sejumlah pot tanaman yang berada di sepanjang jalur utama pusat kota tersebut terlihat kosong, tidak ditanami vegetasi, bahkan sebagian di antaranya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah oleh oknum masyarakat.


Kondisi tersebut menjadi perhatian serius AOPLH Tasikmalaya karena dinilai bertolak belakang dengan upaya mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat, nyaman, dan berkelanjutan. Padahal, keberadaan ruang hijau dan vegetasi di kawasan perkotaan memiliki peran penting dalam menjaga kualitas udara, mengurangi polusi, serta meningkatkan estetika kota.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup, AOPLH Tasikmalaya melakukan aksi penanaman pohon secara mandiri di sejumlah titik sepanjang Jalan HZ Mustofa. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa menggunakan anggaran pemerintah dan sepenuhnya merupakan inisiatif sosial dari para aktivis lingkungan yang tergabung dalam aliansi tersebut.


Sekretaris Jenderal AOPLH Tasikmalaya, Erwin, mengatakan bahwa aksi penanaman pohon tersebut merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan.


"Kami dari Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup tidak menggunakan anggaran APBD maupun biaya dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. Kegiatan ini murni dilandasi kepedulian terhadap lingkungan dan kebutuhan oksigen masyarakat sebagai kebutuhan dasar manusia," ujar Erwin saat ditemui di lokasi kegiatan.


Menurutnya, keberadaan pohon dan ruang terbuka hijau merupakan elemen penting yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat perkotaan. Di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi dan mobilitas warga di kawasan pusat kota, kebutuhan terhadap udara bersih menjadi semakin penting.


Erwin menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai kajian lingkungan, manusia membutuhkan pasokan oksigen dalam jumlah besar setiap harinya untuk mendukung aktivitas dan kesehatan tubuh. Oleh karena itu, keberadaan vegetasi yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan.


"Dengan tingkat kepadatan aktivitas masyarakat yang tinggi di pusat kota, ruang hijau harus menjadi prioritas. Kami berharap keberadaan pohon tidak hanya dipandang sebagai elemen penghias kota, tetapi juga sebagai bagian dari kebutuhan dasar masyarakat untuk memperoleh udara yang sehat dan berkualitas," katanya.


Selain menyoroti kondisi pot tanaman yang kosong, AOPLH juga menemukan sejumlah fasilitas pendukung tata kota yang dinilai kurang terawat. Beberapa rantai dan besi pembatas jalan terlihat rusak, terlepas dari tempatnya, serta berpotensi mengurangi fungsi dan estetika kawasan perkotaan.


Menurut Erwin, kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan pemeliharaan sarana lingkungan secara berkelanjutan agar fasilitas publik yang telah dibangun dengan anggaran negara dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.


"Kondisi ini tentu menjadi perhatian bersama. Perawatan yang kurang optimal dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam menjaga fasilitas dan tata lingkungan kota," ujarnya.


Sementara itu, Ketua AOPLH Tasikmalaya, Asep Devo, mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 45 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah bersama DPRD untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).


"Perawatan pohon dan ruang hijau merupakan bagian penting dari upaya perlindungan lingkungan hidup karena berkaitan langsung dengan kualitas udara dan kebutuhan oksigen masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengamanatkan adanya dukungan anggaran untuk pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat tentu berharap dapat melihat implementasi nyata dari amanat tersebut," tegas Asep Devo.


Ia menambahkan bahwa kritik yang disampaikan AOPLH bukanlah bentuk konfrontasi terhadap pemerintah daerah, melainkan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal pembangunan yang berwawasan lingkungan.


AOPLH menilai bahwa keberhasilan pembangunan kota tidak hanya diukur dari pertumbuhan fisik dan ekonomi semata, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta menghadirkan ruang publik yang sehat dan nyaman bagi warga.


Sebagai tindak lanjut dari berbagai temuan di lapangan, AOPLH Tasikmalaya berencana melakukan audiensi dengan dinas terkait dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut akan membahas persoalan pemeliharaan ruang terbuka hijau, tata ruang kota, pengawasan fasilitas lingkungan, hingga pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.


Melalui langkah tersebut, AOPLH berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan perhatian terhadap pemeliharaan ruang hijau, optimalisasi fungsi vegetasi perkotaan, serta transparansi dalam pengelolaan program lingkungan hidup. Dengan demikian, Kota Tasikmalaya dapat berkembang sebagai kota yang lebih sehat, asri, nyaman, dan berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.


Wartawan: Randi Yunantan

Penerbit: www.zonatvnasional.com

Lebih baru Lebih lama