ZONA TV // CIAMIS — Kekosongan kursi Wakil Bupati Ciamis pasca wafatnya almarhum H. Yana D Putra menjelang pelaksanaan Pilkada mulai memantik sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Umum Yayasan Maung Bodas, Wa Ano Lodaya Purnama, menilai lambannya proses pengisian jabatan orang nomor dua di Kabupaten Ciamis tersebut berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun DPRD.
Dalam pernyataan sikapnya, Wa Ano menegaskan bahwa keberadaan Wakil Bupati bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan, melainkan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi guna menjaga stabilitas birokrasi serta efektivitas jalannya pemerintahan daerah.
“Jabatan Wakil Bupati bukan posisi simbolik. Undang-undang secara jelas mengatur bahwa kepala daerah harus didampingi oleh wakil kepala daerah agar roda pemerintahan berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan fungsi ketika bupati berhalangan,” tegas Wa Ano.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 24 ayat (3), yang menyebutkan bahwa kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai formalitas politik semata.
Selain itu, Wa Ano juga menyinggung Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan.
“Kalau aturan hukumnya sudah jelas, lalu apa alasan pengisian kursi Wakil Bupati ini terus berlarut? Publik berhak bertanya apakah ada tarik-menarik kepentingan politik di balik lambannya proses ini,” ujarnya.
Menurutnya, kekosongan jabatan tersebut tidak hanya berdampak pada ketimpangan beban kerja pemerintahan, tetapi juga membuka ruang spekulasi liar di tengah masyarakat. Yayasan Maung Bodas, kata dia, menerima banyak aspirasi dari tokoh masyarakat hingga warga desa yang mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia mengungkapkan, di tingkat akar rumput mulai berkembang asumsi negatif terkait dugaan kompromi politik, transaksi kepentingan, hingga ego sektoral partai-partai politik pengusung.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang sengaja nyaman dengan kekosongan ini. Publik mulai bertanya-tanya, bahkan muncul isu liar soal kepentingan politik dan transaksi kekuasaan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu sosial dan politik,” katanya.
Wa Ano juga memperingatkan bahwa ketidakjelasan sikap pemerintah daerah dan DPRD Ciamis berpotensi memicu gejolak di masyarakat. Sejumlah elemen, lanjut dia, mulai membicarakan rencana audiensi terbuka hingga aksi turun ke jalan apabila tidak ada kepastian mengenai tahapan pengisian jabatan Wakil Bupati.
“Kami menangkap adanya keresahan yang semakin meluas. Jika pemerintah dan DPRD terus diam tanpa penjelasan transparan, bukan tidak mungkin akan muncul aksi massa untuk menuntut kepastian hukum dan keterbukaan politik,” ungkapnya.
Ia mendesak Bupati Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis segera membuka ruang komunikasi publik secara transparan agar tidak muncul persepsi adanya permainan politik di balik kosongnya kursi Wakil Bupati.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait tahapan maupun jadwal pasti pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pendopo dan Gedung DPRD guna memastikan proses berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Diterbitkan oleh Tim Redaksi Zona TV
