TANGERANG, Zona TV — Viral sebuah video berdurasi sekitar satu menit di berbagai platform media sosial yang memperlihatkan seorang pria tanpa mengenakan baju, memakai ikat kepala, serta memegang besi bulat sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, diduga melakukan ancaman terhadap awak media dan wartawan.
Dalam video tersebut, pria yang diketahui bernama Ken Ken, warga Sukadiri, wilayah hukum Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang, melontarkan pernyataan bernada intimidatif dan ancaman kekerasan. Aksi itu pun sontak memicu perhatian publik dan menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Dalam rekaman video, Ken Ken terdengar mengatakan:
“Ada media, langkahi dulu mayat saya. Jangan macam-macam masuk wilayah orang. Saya pukul kamu, patah leher kamu. Jangan main-main, saya gorok leher kamu.”
Terkait beredarnya video tersebut, perlu diklarifikasi bahwa Ken Ken bukan lagi pengurus maupun anggota ormas BPPKB. Meski demikian, yang bersangkutan diketahui pernah menjabat sebagai Ketua PAC BPPKB Sukadiri sebelum kemudian digantikan oleh ketua baru, Bang Pe’i.
Ketua BPPKB PAC Sukadiri melalui keterangan voice note yang diterima pada Sabtu (16/5/2026), menegaskan pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam menindak tegas oknum yang mengatasnamakan organisasi serta melakukan pengancaman terhadap awak media.
“Kami mendukung upaya kepolisian dalam menindak tegas oknum yang mengatasnamakan ormas BPPKB serta melakukan pengancaman kepada awak media dan rekan-rekan wartawan,” ujarnya.
Menindaklanjuti kegaduhan yang ditimbulkan akibat video ancaman tersebut, Polsek Mauk bergerak cepat melakukan langkah-langkah pengamanan demi menjaga ketertiban masyarakat. Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/5/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pria bernama Ken Ken.
Desakan dari berbagai organisasi pers, media, dan wartawan pun terus mengalir agar kasus tersebut diproses secara hukum. Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia turut mengawal proses pelimpahan terduga pelaku ke Polresta Tangerang.
Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya, yang akrab disapa Opan, menjelaskan bahwa tim FWJ Indonesia dari Korwil Kabupaten Tangerang telah berada di Polsek Mauk sejak Minggu siang (17/5/2026) untuk melakukan pengawalan proses hukum terhadap terduga pelaku.
“Tim kami dari Korwil Kabupaten Tangerang sejak siang tadi sudah berada di Polsek Mauk. Mereka menunggu kedatangan kami dari pusat dan DPD Provinsi Banten untuk melakukan pengawalan terhadap Ken Ken yang akan dilimpahkan ke Polresta Tangerang,” jelas Opan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Opan menambahkan, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, Senin (18/5/2026), Ken Ken akhirnya resmi dilimpahkan ke Polresta Tangerang. Proses penyerahan dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mauk kepada Satreskrim Unit IV Polresta Tangerang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
FWJ Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Tangerang atas respons cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Indra Waspada Amirullah, atas respons cepatnya dalam memproses terduga pelaku pengancaman terhadap rekan-rekan media dan wartawan. Langkah tersebut mencerminkan semangat Satya Haprabu — setia, kuat, dan berani berkorban demi kepentingan negara dan masyarakat,” ungkap Opan.
Reporter : Gilang Ferdian
