Ketua LPLHI Tasikmalaya Kritik Pejabat yang Dinilai Lalai terhadap Persoalan Kebersihan Kota

 

Tasikmalaya — Persoalan kebersihan di sejumlah titik wilayah Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik. Tumpukan sampah yang masih terlihat di berbagai kawasan dinilai mencerminkan belum optimalnya pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan lingkungan dan kebersihan kota.

Ketua LPLHI (Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia) Tasikmalaya, Asep Devo, menegaskan agar para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak mengabaikan tanggung jawab utama mereka di tengah masih banyaknya persoalan daerah yang perlu segera ditangani.

Saat diwawancarai di kediamannya, Asep Devo menyampaikan kritik keras terhadap kondisi kebersihan kota yang dinilainya belum tertangani secara maksimal.

“Pejabat Kota Tasik jangan seenaknya meninggalkan Kota Tasik. Ingat pepatah Sunda, muru anu sunat ninggalkeun anu wajib. Sementara pekerjaan rumah masih banyak, sampah masih di mana-mana. Kebersihan itu sebagian dari iman,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan sampah bukan semata menyangkut estetika kota, melainkan juga berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, serta citra pemerintahan daerah. Ia meminta seluruh pejabat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk lebih fokus terhadap pelayanan publik dibanding aktivitas yang dinilai tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Asep Devo juga menilai pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menjamin pengelolaan sampah yang baik, profesional, dan berkelanjutan. Hal tersebut, menurutnya, telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional maupun daerah, di antaranya:

Regulasi yang Menjadi Dasar

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Pasal 5 menyebutkan bahwa pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Pasal 12 mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam pelayanan persampahan kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Menegaskan bahwa urusan persampahan dan lingkungan hidup merupakan pelayanan dasar wajib pemerintah daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur kewajiban pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta mencegah pencemaran.

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017

Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Ia juga mendesak Wali Kota Tasikmalaya beserta jajaran terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengangkutan sampah, kesiapan armada kebersihan, hingga pengawasan di lapangan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan buruknya manajemen kebersihan kota. Kota Tasik harus bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui pernyataannya tersebut, Ketua LPLHI Tasikmalaya berharap seluruh unsur pemerintah dapat kembali fokus bekerja demi kepentingan masyarakat serta menjadikan kebersihan kota sebagai prioritas utama dalam pelayanan publik.

Wartawan: Randi Yunantan

Lebih baru Lebih lama