Kejari Kepulauan Aru Setor Kerugian Negara Hasil Korupsi Kades Kolamar

 

ZonaTV, Kepulauan Aru, Maluku 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyetoran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 228.000.000 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) ke kas negara.


Penyetoran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut bersumber dari penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa(DD) pada Desa Kolamar Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru TahunAnggaran 2022 hingga 2024 atas nama Terpidana Hadir Djabutafuan.


"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor:41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ambon tanggal 26 Januari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana amar putusannya antara lain:

- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADIR DJABUTAFUAN dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;

- Denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair pidana penjara pengganti selama 60 (enam puluh) hari serta;

-Membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.172.259.579,33 (satu miliar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga puluh tiga sen) subsidair 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan." ungkap Kajari Kepulauan Aru, Amanda yang di dampingi Kasat Intel Facial Adiyaksa dan Kasi Pidsus, Sudarsono dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Kepulauan Aru, Selasa (02/03/2026) 


Selain itu, lanjut kajari terhadap perkara tersebut, pihak kejaksaan juga berhasil menyita 1 (Satu) Rangkap Sertifikat Tanah (Tanda Bukti Hak) Nomor 01121 dengan Luas 986 M2 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) yang beralamat di Desa Kolamar, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten . Kepulauan Aru Maluku Atas Nama HADIR DJABUTAFUAN dirampas untuk negara dan dilelang oleh Penuntut Umum dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.


Kajari menambahkan Capaian tersebut merupakan bagian dari kinerja Triwulan I Tahun 2026 yang berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2026 dari bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) atau114% dari target. Selain itu, capaian tersebut juga setara 167% lebih besar dari total alokasi anggaran Bidang Pidsus tahun 2026.


"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tidak hanya berfokus pada penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara secara nyata." ungkapnya


Olehnya kata Amanda, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berkomitmen, kendatipun dihadapkan dengan efisiensi anggaran tahun 2026, namun tidak menjadi hambatan untuk terus bekerja secara optimal, akuntabel, dan berintegritas dalam menjaga kepercayaan publik serta mendukung pembangunan, khususnya bagi masyarakat di

Kabupaten Kepulauan Aru, julukan "Mutiara Indah Cendrawasih Lestari  ini. 


"Kita tetap tegakkan hukum sesuai tugas dan fungsi kita, ya walaupun efisiensi anggaran, tapi kita tetap bekerja secara optimal, akuntabel dan berintegritas dalam menjaga kepercayaan publik," ujarnya. (EW)

Lebih baru Lebih lama