ZonaTV_Ambon, Maluku
Sidang lanjutan perkara dugaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada PT Tanimbar Energi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/02/2026). Persidangan kali ini memunculkan dinamika baru setelah tim kuasa hukum terdakwa mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai berpotensi menyentuh aspek integritas proses penyidikan.
Kuasa hukum terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera, Cornelis Serin, secara tegas menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dokumen saat mengajukan pertanyaan kepada saksi Alwiah Fadlun Alaydrus, mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sorotan utama diarahkan pada penyebutan status hukum Petrus Fatlolon dalam BAP terdakwa Johana Joice Lololuan yang diperiksa pada Mei 2025. Dalam dokumen tersebut, jaksa penanya mencantumkan frasa yang menyebut “tersangka Petrus Fatlolon”.
Menurut Cornelis, penyebutan status tersebut menimbulkan tanda tanya serius. Berdasarkan kronologi yang ia paparkan di hadapan majelis hakim, Fatlolon baru ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2025—enam bulan setelah pemeriksaan terhadap Johana dilakukan.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Pada saat pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan belum berstatus tersangka. Namun dalam dokumen resmi pemeriksaan sudah dicantumkan status tersebut. Ini menyangkut ketepatan waktu dan keakuratan administrasi penyidikan,” tegas Cornelis di ruang sidang.
Ia menilai, apabila benar terdapat ketidaksesuaian waktu penetapan status hukum dengan redaksi dalam BAP, maka hal tersebut perlu mendapat klarifikasi terbuka dari penuntut umum. Terlebih, dokumen yang dipersoalkan diperoleh langsung dari pihak jaksa sebagai bagian dari berkas perkara yang diajukan ke persidangan.
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap dugaan tumpang tindih waktu pemeriksaan yang dinilai tidak lazim secara prosedural. Dalam BAP disebutkan bahwa saksi Alwiah Fadlun Alaydrus diperiksa pada 21 November 2025. Namun pada tanggal dan jam yang sama, dua jaksa yang tercantum dalam dokumen—Jaksa Garuda dan Myanmarbun—disebut tengah melakukan pemeriksaan terhadap Petrus Fatlolon di Rumah Tahanan Ambon.
Cornelis mengaku hadir secara langsung saat pemeriksaan di rutan untuk mendampingi kliennya. Fakta tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pencatatan waktu dalam administrasi penyidikan.
“Pada waktu yang sama kedua jaksa sedang melakukan pemeriksaan di rutan. Tetapi di sisi lain muncul dokumen pemeriksaan saksi lain dengan jam yang identik. Ini menimbulkan keraguan mengenai validitas administratif dan ketelitian pencatatan,” ujarnya.
Menurutnya, BAP bukan sekadar dokumen formal, melainkan fondasi utama dalam konstruksi pembuktian perkara pidana. Oleh karena itu, setiap detail administrasi, mulai dari waktu, status hukum, hingga redaksi pertanyaan, harus disusun secara cermat dan sesuai fakta hukum yang terjadi.
Dalam persidangan, majelis hakim mencatat seluruh keberatan serta keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum. Hakim belum memberikan penilaian substantif atas keberatan tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkannya dalam rangkaian pembuktian perkara.
Perkara penyertaan modal KKT pada PT Tanimbar Energi sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dan kebijakan investasi pemerintah daerah. Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman materi pokok perkara.
Perkembangan terbaru ini diperkirakan akan memberi warna tersendiri dalam proses pembuktian, terutama terkait pengujian keabsahan dokumen dan prosedur penyidikan. Dinamika persidangan selanjutnya akan menjadi penentu sejauh mana dugaan kejanggalan administratif tersebut berpengaruh terhadap konstruksi hukum perkara yang tengah diperiksa.
(MIRA)
