Diduga Difitnah dan Diintimidasi Lewat Medsos, Jemaah JSB Tempuh Jalur Hukum

 

Kota Tasikmalaya, 05 Februari 2026

Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jamaah Shalawat Burdah (JSB) secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada salah satu jemaahnya yang diduga menjadi korban fitnah serta intimidasi melalui media sosial. Dugaan fitnah tersebut dilakukan oleh sebuah akun pada salah satu platform media sosial, sementara intimidasi dilaporkan datang dari beberapa orang tak dikenal melalui pesan instan WhatsApp.

Peristiwa ini menimbulkan tekanan psikologis bagi korban, sehingga dipandang perlu untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum yang adil. Menyikapi hal tersebut, pada Kamis, 05 Februari 2026, korban yang merupakan jemaah aktif Jamaah Shalawat Burdah secara resmi mendatangi aparat penegak hukum untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Dalam proses pelaporan tersebut, korban didampingi langsung oleh Ketua Umum Jamaah Shalawat Burdah, beserta jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JSB dan tim LBH JSB. Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam melindungi hak-hak jemaah serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usai laporan resmi disampaikan, korban dan tim pendamping menyatakan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai mekanisme hukum. Mereka berharap aparat dapat mengusut tuntas dugaan fitnah dan intimidasi tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ketua Umum Jamaah Shalawat Burdah, Ustadz Didin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Tim LBH JSB akan tetap mendampingi korban dan memantau secara aktif perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum kami terhadap jemaah,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyalahgunakan ruang digital untuk menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, maupun intimidasi yang dapat merugikan orang lain dan berimplikasi hukum.


Diterbitkan oleh: team Redaksi media zona TV


Lebih baru Lebih lama