Sengketa Upah RS Bhakti Rahayu, DPRD Tegaskan Hak Pekerja Wajib Dibayar Sesuai UMK

 

ZonaTV, Ambon, Maluku

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengambil sikap tegas dalam polemik pembayaran upah tenaga kerja di Rumah Sakit Bhakti Rahayu Ambon yang diduga dibayarkan di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK). Melalui proses mediasi yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Ambon, persoalan hubungan industrial tersebut akhirnya disepakati untuk diselesaikan dengan komitmen pemenuhan hak-hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Aris Soulissa, menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentolerir praktik pengupahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Kendati demikian, DPRD tetap mengedepankan penyelesaian secara bermartabat, humanis, dan berkeadilan bagi semua pihak.

“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Hak pekerja adalah kewajiban mutlak pemberi kerja. Pihak rumah sakit telah menyatakan kesediaan untuk membayar, dan komitmen itu harus direalisasikan. UMK bukan pilihan, melainkan kewajiban yang diatur undang-undang,” tegas Aris usai memimpin pertemuan mediasi.

Menurutnya, DPRD menjalankan proses penyelesaian secara terukur dan berjenjang, mulai dari mitigasi persoalan, mediasi antara para pihak, hingga penyampaian rekomendasi, dengan tujuan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di Kota Ambon.

Aris menambahkan, kesepakatan tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kota Ambon agar tidak mengabaikan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini bukan hanya soal RS Bhakti Rahayu. Ini adalah pesan tegas kepada dunia usaha bahwa kepatuhan terhadap UMK adalah keharusan. Jangan sampai pekerja menjadi korban kelalaian atau kebijakan sepihak yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Dalam forum mediasi tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan. Aris menilai, penghasilan pekerja berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup mereka dan keluarganya, sehingga negara wajib hadir melalui lembaga perwakilan rakyat untuk memastikan keadilan sosial terpenuhi.

Sementara itu, Humas RS Bhakti Rahayu Ambon, Hein Pohwain, membenarkan bahwa pihak rumah sakit telah menyepakati penyelesaian sengketa tersebut dan berkomitmen menunaikan kewajibannya kepada para pekerja.

“Kami telah menyepakati penyelesaian bersama para pekerja. Pembayaran akan dilakukan sesuai klasifikasi yang telah dibahas dan ditargetkan rampung pada hari Senin,” jelas Hein.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil atas dasar prinsip kemanusiaan dan kekeluargaan, tanpa adanya motif lain di luar kesepakatan yang telah dicapai bersama.

“Apa yang menjadi kewajiban rumah sakit akan kami selesaikan. Prinsip kami jelas, menjunjung tinggi kemanusiaan dan tanggung jawab,” tandasnya.

Dengan berakhirnya sengketa ini, DPRD Kota Ambon berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi ketenagakerjaan. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan serta tidak segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan praktik pengupahan yang merugikan pekerja di wilayah Kota Ambon.

(Mira)


Lebih baru Lebih lama