ZonaTV-Ambon, Maluku
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada PT Tanimbar Energi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/02/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Marlen Kudamasa, Kepala Sub Bagian (Kasubag) pada Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA). Saksi mendapat sejumlah pertanyaan dari terdakwa, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, terkait perbedaan angka penyertaan modal dan mekanisme pelaporan administrasi.
Sorotan Selisih Angka Penyertaan Modal
Di hadapan Majelis Hakim, Petrus Fatlolon menyoroti keterangan saksi yang menyebutkan total penyertaan modal tahun 2020–2023 sebesar Rp7,1 miliar.
Menurutnya, berdasarkan dokumen APBD yang dimilikinya:
Tahun 2020–2022 sebesar Rp6,2 miliar
Tahun 2023 sebesar Rp400 juta (dianggarkan saat dirinya tidak lagi menjabat)
“Jika dijumlahkan totalnya Rp6,6 miliar, bukan Rp7,1 miliar. Jadi angka itu berasal dari mana?” tanya Fatlolon di ruang sidang.
Ia juga mempertanyakan perbedaan periode perhitungan yang dalam dokumen lain disebut sejak 2017 hingga 2023, sementara dalam keterangan saksi sebelumnya hanya disebut rentang 2020–2023.
Mekanisme Administrasi dan Laporan
Dalam keterangannya, Marlen Kudamasa menjelaskan bahwa pencairan penyertaan modal semestinya dilengkapi dokumen pendukung, seperti rencana bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta laporan perkembangan dari Bagian Perekonomian dan SDA.
Namun, Fatlolon menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya tidak pernah menerima laporan resmi terkait kekurangan dokumen administrasi tersebut.
“Kalau memang ada kekurangan administrasi, mengapa tidak pernah dilaporkan kepada saya? Bagaimana saya bisa mengambil tindakan jika tidak ada laporan?” ujarnya.
Ia juga menyinggung pembahasan dalam forum rapat BUMD, termasuk program usaha penanaman bawang, yang menurutnya tidak pernah mendapat keberatan dari peserta rapat.
“Kalau tidak ada protes dalam forum, berarti program itu disetujui bersama,” tegasnya.
Konsultasi dan Dasar Regulasi
Dalam persidangan turut terungkap bahwa saksi pernah melakukan konsultasi ke Bagian Perekonomian Provinsi Maluku dalam kapasitas perjalanan dinas resmi. Namun, Fatlolon mempertanyakan mengapa hasil konsultasi tersebut tidak pernah dilaporkan secara berjenjang kepada Bupati.
“Perjalanan dinas dibiayai negara. Seharusnya ada laporan resmi. Tetapi saya tidak pernah menerima laporan hasil konsultasi itu,” katanya.
Terkait rujukan Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang disebut saksi sebagai dasar kewenangan pengawasan, Fatlolon berpendapat bahwa ketentuan tersebut mengatur fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah, bukan secara langsung membebankan tanggung jawab mutlak kepada Bupati tanpa adanya laporan dari perangkat daerah.
Sidang Dilanjutkan
Menutup keterangannya, Petrus Fatlolon menegaskan bahwa selama masa jabatannya, dirinya tidak pernah memerintahkan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak pernah saya meminta pelanggaran aturan. Jika ada kekurangan administrasi atau pelaporan, maka harus dilihat siapa yang memiliki kewenangan teknis dan siapa yang lalai menyampaikan laporan,” ujarnya.
Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami keterangan saksi serta dokumen terkait penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi.
(Mira
