ZonaTV, Jakarta
Suasana ruang rapat DPR mendadak terasa panas. Bukan karena pendingin ruangan mati, melainkan karena satu nama disebut berulang kali: BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak menyembunyikan kejengkelannya atas kebijakan penonaktifan massal sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan secara serentak dan dinilai minim sosialisasi.
Dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR di Jakarta, Senin (9/2/2026), Purbaya beberapa kali menoleh ke arah Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, seolah memastikan pesannya benar-benar dipahami.
Menurut Purbaya, langkah tersebut memicu kegaduhan publik, padahal tidak ada pemotongan anggaran. Pemerintah tetap menyiapkan kuota 96,8 juta penerima PBI JKN. Artinya, negara tidak sedang melakukan penghematan.
“Bayangkan, 10 persen peserta langsung dinonaktifkan sekaligus. Ya ribut. Kalau 1 persen, mungkin cuma bisik-bisik,” ujarnya.
Ia menilai penonaktifan massal tanpa jeda seperti menyiram bensin ke api kecil—tidak perlu, tetapi pasti menimbulkan kehebohan. Seharusnya, proses itu dilakukan secara bertahap, bukan dengan pola “sekali tekan tombol, jutaan orang kaget”.
“Ini perlu di-smoothing, dirata-rata dalam 3 sampai 5 bulan. Jangan bikin kejutan. Negara ini bukan acara prank,” sindirnya.
Nada Purbaya kian serius saat menyinggung dampaknya di lapangan. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar data atau tabel Excel, melainkan menyangkut kehidupan masyarakat.
“Coba bayangkan orang mau cuci darah, tiba-tiba dibilang tidak eligible. Kelihatannya kita ini konyol, padahal uang negara yang keluar sama,” katanya.
Ia menyoroti ironi yang terjadi: anggaran tetap terserap, namun citra pemerintah justru terpukul.
“Uang keluar, tapi image pemerintah babak belur. Saya rugi di situ,” tegasnya.
Purbaya menekankan bahwa pemutakhiran data berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memang penting demi ketepatan sasaran. Namun, pelaksanaannya harus dikelola dengan manajemen dan komunikasi publik yang baik.
Ia meminta agar setiap penonaktifan disertai masa transisi selama 2–3 bulan, ruang sanggahan bagi peserta, serta asesmen ulang oleh Kementerian Sosial.
“Ini bukan soal niat, tapi soal operasional, manajemen, dan sosialisasi. Kalau uang negara bisa lebih hemat, ribut kecil tidak apa-apa. Tapi ini uang sama, ribut besar. Saya rugi dua kali,” katanya lugas.
Menutup pernyataannya, Purbaya menyampaikan pesan yang sederhana namun tajam: kebijakan boleh teknokratis, tetapi dampaknya selalu politis.
“Ke depan tolong dibetulkan,” tandasnya.
