ZonaTV | Kepulauan Aru, Maluku
Pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, terkait rencana penghentian program Tol Laut di wilayah tersebut menuai polemik di tengah masyarakat dan kalangan legislatif. Program nasional yang selama ini menjadi penopang distribusi logistik di daerah kepulauan itu dinilai tidak bisa dihentikan tanpa kajian mendalam dan pertimbangan yang matang.
Menyikapi polemik tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Aru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (25/2/2026). RDP berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Sitakena DPRD Kepulauan Aru, dipimpin Ketua DPRD Fenny Loy dan didampingi Wakil Ketua II Udin Belsegaway.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis turut diundang, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Bagian Ekonomi Setda.
Dalam forum tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, Benony Liesal, mengakui bahwa dirinya yang menyampaikan surat kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait penghentian operasional Tol Laut, atas perintah langsung Bupati.
“Saya sendiri yang menyurati Kementerian Perhubungan atas perintah pimpinan, dan suratnya saya kirim melalui WhatsApp. Namun sampai saat ini belum ada balasan,” ungkap Benony saat menjawab pertanyaan anggota DPRD.
Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Ingke Wisman. Ia mempertanyakan alasan konkret di balik rencana penghentian program nasional tersebut, mengingat banyak daerah lain justru berlomba-lomba mendapatkan kuota subsidi Tol Laut.
“Alasan konkretnya apa? Untuk Kepulauan Aru saja, terjadi perbedaan harga yang sangat signifikan. Tol Laut per kontainer sekitar delapan juta rupiah, sementara reguler (Temas) bisa mencapai dua puluh tiga juta rupiah. Selisihnya sekitar lima belas juta rupiah,” tegas Ingke.
Menurutnya, kebijakan strategis seperti ini harus melalui kajian ilmiah dan analisis dampak yang komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi di masyarakat.
“Sekali lagi saya tegaskan, harus ada kajian yang jelas supaya jangan amburadul seperti ini. Rakyat yang akan merasakan langsung dampaknya,” tambahnya.
Senada dengan itu, anggota DPRD dari Partai Golkar, Dengki Tunggal, yang juga merupakan pelaku usaha di Kepulauan Aru, menilai penghentian Tol Laut berpotensi memicu kenaikan harga bahan pokok.
“Saya pelaku usaha, jadi saya tahu betul. Kalau Tol Laut dihentikan dan hanya mengandalkan kapal reguler, maka biaya distribusi naik dan harga barang pasti ikut naik. Ini harus dipertimbangkan matang-matang agar tidak membebani masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Kabupaten Kepulauan Aru, Bernadus Adjaas, dalam RDP tersebut menyatakan tidak mengetahui secara langsung kebijakan penghentian Tol Laut.
“Terkait pertanyaan bapak ibu anggota DPRD, saya tegaskan bahwa saya tidak tahu-menahu soal penghentian Tol Laut itu,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan Disperindag sebatas pada pengawasan isi kontainer serta pemantauan harga dan stok sembako. Adapun pengaturan jalur dan rute pelayanan menjadi ranah Dinas Perhubungan.
Menurutnya, sejak November 2025 hingga 2026, peran Disperindag telah dikembalikan pada fungsi awal, yakni memantau harga dan stok kebutuhan pokok. Namun, masih terdapat kendala pada sistem online, khususnya sistem PI, yang baru dapat diakses setelah penandatanganan pakta integritas.
“Peran kami sudah dikembalikan, tetapi ada sistem yang belum bisa diakses secara online, terutama sistem PI. Sistem ini akan terbuka setelah penandatanganan pakta integritas,” jelasnya.
RDP tersebut menjadi momentum awal bagi DPRD untuk meminta penjelasan komprehensif dari pemerintah daerah sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Para wakil rakyat menegaskan, setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas harus didasarkan pada kajian akademis, analisis ekonomi, serta pertimbangan sosial yang matang, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Aru.
