DPRD Aru Perintahkan Pemkab Segera Realisasikan Gaji Dua Bulan ASN dan P3K

 


ZonaTV_Kepulauan Aru, Maluku

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) selama dua bulan, yakni Januari–Februari 2026, di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Pantauan ZonaTV pekan lalu, RDP berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD, Balai Sitakena, dan dipimpin langsung Ketua DPRD Aru, Fenny Loy, didampingi Wakil Ketua II, Udin Belsegaway. Dalam forum tersebut, seluruh anggota dewan mempertanyakan penyebab belum dibayarkannya hak-hak ASN dan P3K hingga memasuki akhir Februari.
Menanggapi hal itu, Tim TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Yob Ubyan, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan proses sinkronisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta penyelesaian Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan 2025 sebesar Rp42 miliar.
“Dokumen APBD baru diunggah pada Jumat malam karena nomor register dari Provinsi Maluku baru diterbitkan. Selain itu, terjadi pergantian spesimen tanda tangan pengguna anggaran dan bendahara OPD/BUD pasca rolling pimpinan OPD,” jelas Sekda dalam RDP tersebut.
Mendengar penjelasan itu, DPRD menegaskan agar tidak ada penambahan anggaran di luar yang telah dibahas, kecuali untuk penanganan konflik dua desa, yakni Longgar dan Apara. DPRD juga menetapkan batas waktu pembayaran gaji paling lambat Jumat, 27 Februari 2026.
“Ingat, ini menjadi kesepakatan bersama dalam RDP. Tidak ada lagi alasan penundaan pembayaran hak-hak pegawai, baik ASN maupun P3K,” tegas Ketua DPRD, Fenny Loy.
Ia menambahkan, hasil kesepakatan tersebut harus segera direalisasikan, khususnya pembayaran gaji dua bulan yang tertunda.
“Tidak ada alasan lain. Hari Jumat, 27 Februari, seluruh gaji ASN dan P3K harus sudah dibayarkan,” ujarnya.
Menanggapi ultimatum tersebut, Ketua TAPD menyatakan akan segera melaporkan hasil RDP kepada Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Baik, hasil RDP ini akan saya laporkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Diketahui, pasca RDP, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai berproses untuk merealisasikan pembayaran gaji ASN dan P3K di masing-masing instansi.
(EW

Lebih baru Lebih lama