ZonaTV_Ambon, Maluku
Proses penegakan disiplin internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi bergulir. Bripda MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (23/2/2026). Ia diperiksa terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14).
Sidang etik berlangsung di ruang disiplin/KKEP Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku. Persidangan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Kombes Pol Indera Gunawan selaku Ketua Komisi Sidang, didampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Kompol Izaac Risambessy.
Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Maluku, karena korban masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) di Kota Tual tersebut memicu sorotan luas terhadap profesionalitas aparat serta efektivitas mekanisme pengawasan internal kepolisian.
Dalam persidangan, Propam menghadirkan empat saksi yang memberikan keterangan secara daring dari Mapolres Tual. Mereka terdiri atas seorang personel Satlantas, anggota Unit PPA Satreskrim, serta dua orang dari pihak keluarga korban. Keterangan para saksi menjadi elemen penting dalam menguji dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan kepada terperiksa.
Guna menjamin transparansi, sejumlah pengawas eksternal turut mengikuti jalannya sidang. Di antaranya perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Kehadiran mereka diharapkan menjadi bentuk kontrol publik atas proses internal yang kerap menjadi sorotan masyarakat.
Ketua Komisi Sidang, Indera Gunawan, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil persidangan.
“Kami berkomitmen memproses perkara ini secara profesional. Setiap pelanggaran, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa, akan ditindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Selain menjalani proses etik, Bripda MS juga menghadapi proses hukum pidana yang saat ini masih berjalan. Sidang kode etik bertujuan menentukan sanksi internal yang dapat dijatuhkan, mulai dari teguran keras, penempatan khusus, demosi jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Perkara ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin internal sekaligus memulihkan kepercayaan publik. Masyarakat kini menantikan apakah proses hukum dan etik berjalan secara transparan dan akuntabel, serta mampu menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami secara komprehensif kronologi kejadian, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Hasil penyidikan pidana dan putusan sidang etik nantinya akan menjadi indikator keseriusan institusi dalam memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
(MIRA/EW)
