Bupati Aru Lantik 183 PPPK Paruh Waktu di Lingkup Pemkab Kepulauan Aru

 

ZonaTV.com | Kepulauan Aru, Maluku

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sekaligus pengambilan Sumpah/Janji Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Kepulauan Aru, Selasa (10/2/2026).

Pantauan ZonaTV.com, kegiatan tersebut berlangsung di Lantai II Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, Wakil Bupati Mohammad Djumpa, para asisten bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rohaniawan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel menegaskan bahwa pengambilan sumpah dan janji ASN merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Sumpah tersebut menjadi pernyataan kesanggupan PPPK untuk melaksanakan kewajiban serta menjauhi segala larangan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

“Sumpah dan janji yang baru saja saudara ucapkan bukan sekadar formalitas. Itu adalah kewajiban yang harus dipahami dan dipatuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” tegas Bupati.

Ia menekankan bahwa ASN tidak hanya bekerja untuk mengisi waktu atau mencari nafkah semata, tetapi dituntut untuk memahami, menguasai, serta melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, yang didukung ketekunan, keuletan, komitmen, integritas, serta disiplin tinggi.

Bupati juga menyoroti persoalan kedisiplinan yang masih ditemukan di kalangan PPPK. Ia mengingatkan agar praktik-praktik tidak terpuji, seperti hanya datang untuk absen lalu meninggalkan kantor, tidak lagi terjadi.

“Kemarin kita sudah melantik lebih dari seribu PPPK. Dalam perjalanan hampir setahun ini, masih banyak ditemukan ketidakdisiplinan. Bahkan ada laporan ke saya, ada PPPK yang datang ke kantor hanya untuk absen, setelah itu pulang dan bekerja sebagai tukang ojek. Lantas apa makna sumpah dan janji kalian kalau tugas tidak dijalankan dengan baik?” ujar Bupati dengan nada tegas.

Ia menegaskan, mulai tahun ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru akan menerapkan sanksi disiplin secara tegas bagi PPPK yang melanggar aturan.

“Oleh karena itu, peliharalah tanggung jawab ini dengan baik. Ingat, berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, dengan total penerimaan PPPK lebih dari 3.000 orang, kita saat ini kelebihan sekitar 150 tenaga kerja. Jadi konsekuensinya jelas,” tambahnya.

Bupati berharap, PPPK yang dilantik dapat bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2025–2030.

“Mari kita bekerja dan saling mendukung sesuai prinsip Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, agar seluruh program dapat terwujud demi tercapainya Aru yang maju, mandiri, dan harmonis, dengan prioritas peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga mengimbau para PPPK untuk menjaga sikap, perilaku, dan kode etik sebagai aparatur negara. Ia menegaskan larangan keras terhadap konsumsi minuman keras, narkoba, praktik prostitusi, seks bebas, perjudian, serta keterlibatan dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ia juga mengingatkan agar ASN tidak terjebak dalam politik praktis, paham primordialisme, maupun sentimen-sentimen yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Daerah ini milik kita bersama. Mari satukan kekuatan dalam satu perahu, mendayung bersama menuju masyarakat yang cerdas, sehat, dan sejahtera. Jabatan dan kepercayaan ini harus diimbangi dengan kerja keras dan pengabdian yang tulus,” tutup Bupati.

Untuk diketahui, 183 PPPK yang dilantik terdiri dari 12 tenaga kesehatan, 41 tenaga guru, dan 130 tenaga teknis.

(EW)


Lebih baru Lebih lama