Sekretaris Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya - 25.Desember.2025
Keselamatan publik semestinya menjadi prinsip utama dalam tata kelola infrastruktur perkotaan. Namun realitas yang tampak di berbagai sudut Kota Tasikmalaya justru menghadirkan pertanyaan mendasar: sejauh mana keselamatan warga benar-benar menjadi prioritas dalam pengelolaan infrastruktur telekomunikasi?
Di banyak ruas jalan dan kawasan permukiman, masyarakat setiap hari dihadapkan pada kondisi kabel jaringan yang semrawut, menjuntai rendah, saling bertumpuk tanpa penataan yang layak. Persoalan ini kian mengkhawatirkan ketika ditemukan sejumlah tiang jaringan dalam kondisi miring, rapuh, bahkan nyaris roboh. Ironisnya, ada tiang yang hanya ditopang bambu sebagai solusi darurat di ruang publik.
Kondisi tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan estetika kota. Ini adalah ancaman nyata terhadap keselamatan warga. Kabel yang menjuntai berpotensi membahayakan pengguna jalan, sementara tiang doyong menyimpan risiko runtuh sewaktu-waktu, terutama saat hujan deras atau angin kencang.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil dan organisasi kepemudaan, SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya memandang situasi ini sebagai bentuk kelalaian yang dibiarkan. Kelalaian bukan hanya pada pihak penyelenggara jaringan telekomunikasi yang abai terhadap standar keamanan instalasi, tetapi juga pada pemerintah daerah khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika yang memiliki mandat pembinaan dan pengawasan, namun belum menunjukkan kehadiran yang tegas di lapangan.
Padahal, kerangka regulasi terkait persoalan ini sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mewajibkan setiap penyelenggara jaringan menjamin keamanan, keandalan, serta keselamatan instalasi telekomunikasi. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 yang menegaskan peran pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2021 secara eksplisit menyebut bahwa infrastruktur telekomunikasi yang membahayakan keselamatan publik wajib ditertibkan dan dapat dikenai sanksi administratif.
Dengan demikian, persoalan kabel semrawut dan tiang doyong bukanlah akibat kekosongan aturan, melainkan cerminan dari lemahnya implementasi dan pengawasan. Ketika kondisi berbahaya dibiarkan berlarut-larut, publik berhak mempertanyakan efektivitas peran pemerintah daerah.
Pertanyaan yang wajar diajukan masyarakat adalah: apakah Diskominfo Kota Tasikmalaya memiliki program kerja dan alokasi anggaran khusus untuk penataan serta pengawasan infrastruktur telekomunikasi? Jika program tersebut ada, mengapa kondisi lapangan tidak mencerminkan hasilnya? Sebaliknya, jika belum ada, mengapa aspek yang bersentuhan langsung dengan keselamatan warga justru tidak menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah?
Kritik ini tidak dimaksudkan sebagai serangan emosional, melainkan sebagai peringatan dini. Apabila kelalaian ini terus dibiarkan, pemerintah daerah berpotensi tidak hanya dinilai lalai secara administratif, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara moral dan hukum apabila suatu saat terjadi kecelakaan yang merugikan masyarakat.
SAPMA PP Kota Tasikmalaya mendorong agar persoalan ini segera ditempatkan sebagai agenda serius. Diperlukan audit terbuka terhadap kondisi kabel dan tiang telekomunikasi, penertiban nyata di lapangan, serta transparansi kepada publik mengenai pihak yang bertanggung jawab dan rencana tindak lanjutnya.
Kota yang aman bukan sekadar tercermin dalam dokumen perencanaan dan baliho pembangunan. Kota yang aman adalah kota yang hadir melindungi warganya dari bahaya yang kasat mata. Dalam urusan keselamatan publik, sikap diam bukanlah pilihan yang netral, melainkan bentuk pembiaran.
N/R- ZTV
Approved Pimpinan Redaksi: CEVI SUPRIATNA
