Aliansi Bungursari Siap Bedah Dugaan Kejanggalan Mega Proyek Jalan Letnan Harun

 

Kota Tasikmalaya, 20 Desember 2025

Aliansi Bungursari yang terdiri dari gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kecamatan Bungursari menyatakan sikap resmi untuk melakukan kontrol sosial secara terbuka dan terukur terhadap pelaksanaan mega proyek pembangunan Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai kurang lebih Rp10 miliar.

Sikap tersebut diambil setelah para ketua Ormas dan LSM menemukan sejumlah indikasi kejanggalan baik secara teknis pekerjaan, administrasi proyek, hingga dugaan pengabaian terhadap hak-hak dasar para pekerja, khususnya terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan keselamatan kerja.

Kontrol Sosial sebagai Amanat Konstitusi

Aliansi Bungursari menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari hak dan kewajiban masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan keuangan negara, sebagaimana dijamin oleh:

Pasal 28C dan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam konteks ini, peran Ormas dan LSM juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang menegaskan fungsi Ormas sebagai penyalur aspirasi, pengawasan sosial, dan partisipasi publik dalam pembangunan.

Audiensi dan Klarifikasi Langsung dengan Pelaksana Proyek

Sebagai langkah lanjutan, Aliansi Bungursari dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi permohonan audiensi kepada dinas teknis terkait, sekaligus meminta secara tegas agar Direktur Utama CV pelaksana proyek dihadirkan secara langsung dalam forum audiensi tersebut.

Audiensi dimaksudkan untuk membedah secara terbuka berbagai temuan, sekaligus meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum terkait:

Kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021;

Pemenuhan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

Kepatuhan terhadap ketentuan kontrak kerja konstruksi;

serta pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap hak normatif pekerja.

Sorotan terhadap Perlindungan dan Jaminan Pekerja

Aliansi Bungursari secara khusus menyoroti dugaan pengabaian jaminan sosial pekerja, yang apabila terbukti, berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya BPJS Ketenagakerjaan;

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Selain itu, kewajiban perusahaan juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui berbagai regulasi turunan, termasuk Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Perlindungan Tenaga Kerja Konstruksi, serta komitmen Gubernur Jawa Barat terkait “Jabar Juara dalam Perlindungan Pekerja”.

Audit Internal dan Potensi Langkah Hukum

Aliansi Bungursari juga mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat, untuk melakukan audit administrasi dan kepatuhan hukum terhadap proyek tersebut. Hal ini sejalan dengan:

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);

serta regulasi teknis pengawasan proyek pemerintah di tingkat provinsi dan kota.

Apabila dalam proses audiensi dan klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran serius, Aliansi Bungursari menegaskan tidak akan ragu untuk melanjutkan langkah hukum melalui Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Transparansi dan Keadilan Sosial

Aliansi Bungursari menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai hukum, berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak pekerja dan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan prinsip hukum. Transparansi dan penghormatan terhadap martabat manusia adalah kewajiban mutlak,” tegas perwakilan Aliansi Bungursari.

Pemaparan lanjutan atas temuan-temuan tersebut akan disampaikan secara resmi dalam forum audiensi bersama dinas terkait, serta dituangkan dalam laporan pengaduan kepada instansi pengawas dan penegak hukum apabila diperlukan.

Diterbitkan oleh: Redaksi zona TV 


Lebih baru Lebih lama