Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

 

Jakarta — zona TV

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu tersangka yang turut disebut adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Pengumuman tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian asistensi dan gelar perkara yang komprehensif, melibatkan unsur internal maupun eksternal Polri.

“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli,” ujar Irjen Asep.

Selain itu, unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum turut dilibatkan dalam proses analisis serta penguatan pembuktian. Penyidikan dilakukan secara ilmiah dengan dukungan laboratorium forensik.


Dua Klaster Tersangka

Kapolda Metro Jaya merinci bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster:

Klaster Pertama (5 orang):

  1. ES
  2. KTR
  3. MRF
  4. RE
  5. DHL

Klaster Kedua (3 orang):

  1. RS
  2. RHS
  3. TT

Kedua klaster ini memiliki peran berbeda, namun keseluruhannya berkaitan erat dengan penyebaran dan penguatan narasi tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi di berbagai platform.


Perkembangan Laporan dan Tahapan Penyidikan

Menurut Kapolda, hingga kini terdapat empat laporan serupa yang telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

Kasus serupa sebelumnya juga ditangani Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan mendalam, penyidik memastikan bahwa ijazah milik Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding resmi.

Presiden Jokowi sendiri telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Penyidik turut menyita ijazah SMA dan ijazah S1 milik Jokowi untuk dilakukan verifikasi melalui uji laboratorium forensik.


Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas upaya penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik yang dapat memicu keresahan publik.


Berikut tanggapan Roy Suryo seusai ditetapkan sebagai tersangka 


Reporter:

zona TV Editorial Team




Lebih baru Lebih lama