Perlindungan Profesi Guru: Mencegah Kriminalisasi Demi Pendidikan Berkualitas

 

Terima Kasih Guru – Selamat Hari Guru Nasional, 25 November 2025

Oleh: Gilang Ferdian
Penulis Aktif dan Kontributor Media Cetak & Online
Editor: Cevi Supriatna


Profesi guru merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka tidak hanya bertugas menyampaikan ilmu, tetapi juga membentuk karakter, moral, dan pola pikir generasi penerus. Namun dalam menjalankan amanah tersebut, guru kerap menghadapi berbagai tantangan, termasuk risiko kriminalisasi yang muncul akibat kesalahpahaman maupun tuntutan yang tidak proporsional.

Di momentum Hari Guru Nasional 2025, penting untuk kembali menegaskan bahwa perlindungan profesi guru adalah fondasi penting bagi terciptanya pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.


Mengapa Perlindungan Profesi Guru Sangat Penting?

1. Menjamin Keamanan dan Kenyamanan Guru
Guru sering berada pada posisi rentan dalam menghadapi tuntutan atau ketidakpuasan pihak tertentu. Perlindungan hukum memberikan rasa aman sehingga guru dapat menjalankan tugas tanpa tekanan berlebihan.

2. Mencegah Kriminalisasi yang Tidak Adil
Kriminalisasi sering terjadi akibat miskomunikasi terkait tindakan kedisiplinan atau edukatif yang dilakukan guru. Perlindungan profesi menjadi benteng penting agar guru tidak mudah dilaporkan secara pidana tanpa dasar kuat.

3. Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Guru yang terlindungi secara hukum akan bekerja lebih fokus, kreatif, dan optimal. Kekhawatiran terhadap laporan atau tuntutan yang tidak berdasar dapat menurunkan kualitas pembelajaran.

4. Menarik dan Mempertahankan Guru Berkualitas
Perlindungan profesi menjadi daya tarik bagi calon pendidik sekaligus menjaga guru-guru senior agar tetap berkomitmen pada dunia pendidikan.


Dasar Hukum Perlindungan Profesi Guru di Indonesia

Perlindungan terhadap guru telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

  • Pasal 39 ayat (1): Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas.
  • Pasal 39 ayat (2): Perlindungan mencakup perlindungan hukum, keselamatan kerja, kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Pasal 40 ayat (1): Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Mengatur secara rinci hak dan kewajiban guru, termasuk kewajiban pemerintah memberikan perlindungan hukum.


Kasus Kriminalisasi Guru: Dampak Nyata bagi Dunia Pendidikan

Sejumlah kasus di Indonesia menunjukkan guru dilaporkan ke pihak berwajib akibat tindakan kedisiplinan yang dipersepsikan berbeda oleh orang tua siswa. Situasi ini membuat banyak guru takut bertindak tegas, sehingga berdampak pada kedisiplinan siswa dan kualitas pembelajaran.

Kriminalisasi tidak hanya memukul mental guru, tetapi juga melemahkan wibawa profesi guru dan menurunkan semangat pendidik di seluruh daerah.


Peran Badan Perlindungan Profesi Guru

Untuk mencegah kriminalisasi berulang, diperlukan lembaga khusus yang memberikan advokasi dan pendampingan bagi guru. Lembaga ini bisa dibentuk oleh pemerintah maupun organisasi profesi.

Beberapa peran pentingnya antara lain:

1. Advokasi dan Pendampingan Hukum
Memberikan bantuan hukum kepada guru yang sedang menghadapi persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar persidangan.

2. Sosialisasi dan Edukasi Publik
Mengedukasi siswa, orang tua, masyarakat, dan para pemangku kepentingan tentang hak dan kewajiban guru.

3. Menjadi Mediator Konflik
Menjembatani persoalan antara guru dengan orang tua atau pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah secara adil dan damai.

4. Kajian dan Rekomendasi
Melakukan penelitian serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pembaruan kebijakan perlindungan guru.


Kesimpulan

Perlindungan profesi guru bukan hanya kebutuhan, tetapi sebuah keharusan. Tanpa perlindungan yang kuat, guru akan bekerja dalam bayang-bayang ketakutan, sehingga menghambat terciptanya pendidikan yang berkualitas.

Hari Guru Nasional menjadi momentum untuk kembali menegaskan komitmen bersama — pemerintah, organisasi profesi, sekolah, orang tua, hingga masyarakat — dalam menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh guru di Indonesia.

Selamat Hari Guru Nasional.
Terima kasih guru, jasamu tak akan pernah tergantikan.



Lebih baru Lebih lama