LBH Pendekar Kawal Perjuangan Mantan PNS, Skema Pembayaran Pensiun Sekaligus Dibawa ke DPR RI

 


Tasikmalaya — zona TV 

Polemik skema pembayaran pensiun bagi mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memasuki babak baru. Setelah melalui perjuangan panjang di tingkat daerah, kini aspirasi para pensiunan yang difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendekar resmi dibawa ke Komisi II DPR RI melalui surat audiensi yang dikirim pada Oktober 2025.

Langkah ini menegaskan keseriusan LBH Pendekar dalam memperjuangkan keadilan bagi para pensiunan, terutama mereka yang selama ini merasa dirugikan oleh sistem pembayaran pensiun bulanan dan praktik perbankan yang dianggap tidak berpihak.


Pensiunan Dijadikan Obyek Bisnis Perbankan

Ketua LBH Pendekar, Hartoni, dalam keterangannya di Tasikmalaya, Jumat (7/11/2025), menuturkan bahwa banyak pensiunan, khususnya dari kalangan guru dan tenaga pendidik, kini hidup dalam kesulitan ekonomi. Mereka berharap pemerintah membuka opsi pembayaran pensiun secara sekaligus (lumpsum), bukan hanya bulanan seperti sistem yang berlaku saat ini.

“Banyak guru yang telah mengabdi puluhan tahun justru terpaksa menggadaikan SK pensiun ke bank untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sistem bunga anuitas yang diterapkan bank membuat mereka sulit lepas dari jerat utang, bahkan untuk melakukan top up pinjaman pun sering terkendala karena pokok utang belum berkurang signifikan,” ujar Hartoni.

LBH Pendekar mencatat bahwa praktik penggadaian SK pensiun telah menjadi fenomena sistemik di berbagai daerah. Sejumlah bank, termasuk bank milik daerah (BUMD), diduga menjadikan pensiunan sebagai sasaran kredit konsumtif dengan bunga dan potongan administrasi yang tinggi. Akibatnya, para pensiunan kehilangan kendali atas penghasilan mereka, sementara beban ekonomi terus meningkat.

“Harusnya para pensiunan menikmati masa tua dengan tenang, bukan dicekik sistem kredit yang tidak adil. Banyak kasus menunjukkan hampir seluruh gaji pensiunan habis untuk membayar cicilan. Ini bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi juga masalah moral negara terhadap para abdi negara,” tegas Hartoni.


Gelombang Dukungan dari Para Pensiunan

Hingga kini, ratusan mantan PNS dari berbagai daerah di Jawa Barat telah memberikan surat kuasa kepada LBH Pendekar untuk mewakili perjuangan mereka. Para pensiunan berharap aspirasi ini dapat masuk dalam agenda resmi pembahasan Komisi II DPR RI yang membidangi urusan aparatur negara dan birokrasi.

Dalam surat audiensi ke DPR RI, LBH Pendekar mengusulkan agar pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan PT Taspen, membuka dua opsi pembayaran pensiun: bulanan seperti sekarang atau sekali bayar (lumpsum) sesuai hak yang telah terakumulasi selama masa kerja.

“Negara harus memberi ruang pilihan bagi pensiunan. Banyak dari mereka ingin menggunakan dana pensiun untuk usaha kecil, memperbaiki rumah, atau melunasi utang lama. Tapi karena sistem pembayaran bulanan, mereka kehilangan keleluasaan. Ini bentuk ketidakadilan yang harus diakhiri,” ujar Hartoni.


Isu Sosial yang Kian Meluas

Persoalan pembayaran pensiun ini bukan hal baru, namun kali ini mencuat ke permukaan berkat konsolidasi dan advokasi kolektif yang dilakukan LBH Pendekar. Sejumlah kelompok di daerah lain juga mulai menyuarakan tuntutan serupa.

Salah satu pensiunan guru di Kabupaten Tasikmalaya, Uu Juwariah (65), mengaku setiap bulan hanya menerima sisa gaji pensiun sekitar Rp250 ribu setelah dipotong cicilan bank.

“Saya ingin membuka warung kecil di rumah, tapi uang pensiun tidak cukup. Kalau bisa dibayar sekaligus, saya bisa mandiri tanpa harus berutang lagi,” ujarnya kepada wartawan.

Kasus seperti yang dialami Uu Juwariah menjadi potret nyata kehidupan pensiunan yang terjebak sistem finansial yang tidak berpihak. Perjuangan LBH Pendekar kini menjadi simbol harapan bagi ribuan mantan PNS yang mendambakan keadilan di masa pensiun mereka.



Lebih baru Lebih lama