𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘁𝗼𝗿 𝗞𝗹𝗲𝗽𝗲𝗸-𝗞𝗹𝗲𝗽𝗲𝗸 𝗣𝗮𝗻𝗶𝗸! 𝗥𝗲𝗱𝗲𝗻𝗼𝗺𝗶𝗻𝗮𝘀𝗶 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵 𝗝𝗮𝗱𝗶 “𝗦𝗲𝗻𝗷𝗮𝘁𝗮 𝗛𝗮𝗹𝘂𝘀” 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵

 




Refleksi Zona TV | 10 November 2025

Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah, yakni mengubah nilai nominal Rp1.000 menjadi Rp1 tanpa mengubah daya beli masyarakat, ternyata menyimpan efek yang jauh lebih besar dari sekadar penyederhanaan angka. Berdasarkan PMK No.70/2025, Rancangan Undang-Undang Redenominasi ditargetkan rampung pada tahun 2026 dan mulai berlaku penuh pada 2027.

Namun, di balik langkah ekonomi itu, terselip pesan politik dan moral yang tajam: “Era uang kotor mungkin akan segera berakhir.”


𝗨𝗮𝗻𝗴 𝗖𝗮𝘀𝗵 𝗧𝗿𝗶𝗹𝗶𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗻𝗰𝗮𝗺 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗿𝘁𝗮𝘀 𝗧𝗮𝗸 𝗕𝗲𝗿𝗻𝗶𝗹𝗮𝗶

Redenominasi mewajibkan semua bentuk uang lama ditukar dalam periode tertentu melalui sistem perbankan resmi. Artinya, siapa pun yang menyimpan uang dalam jumlah besar—apalagi tanpa asal-usul jelas—akan dipaksa untuk “menampakkan diri” di hadapan sistem keuangan negara.

Bagi masyarakat biasa, ini mungkin sekadar proses administrasi. Tapi bagi para koruptor, penimbun uang haram, dan pemain gelap di ekonomi bawah tanah, kebijakan ini terdengar seperti sirene bahaya yang memekakkan telinga.

Pasalnya, begitu uang tersebut masuk ke sistem perbankan, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dapat dengan mudah menelusuri asal-usul transaksi mencurigakan.

Dalam bahasa sederhana, triliunan rupiah uang hasil korupsi, suap, dan pencucian uang bisa berubah menjadi “kertas tak bernilai” bila tak ditukarkan tepat waktu.


𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘁𝗼𝗿 𝗗𝗶𝗽𝗮𝗸𝘀𝗮 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗦𝗶𝘀𝘁𝗲𝗺

Dalam refleksi sosialnya, kebijakan ini bukan hanya tentang ekonomi, melainkan tentang transparansi dan kejujuran nasional.
Selama ini, banyak kasus korupsi besar yang terbongkar justru karena uang tunai yang tak bisa disembunyikan—dari kardus berisi miliaran rupiah, hingga koper yang ditemukan di lemari pejabat.

Dengan redenominasi, para pelaku tak lagi leluasa menimbun uang dalam bentuk fisik. Mereka akan dihadapkan pada dilema:

  • Menukarkan uang ke bank dan berisiko terendus aparat, atau
  • Menyimpan uang lama yang sebentar lagi tak bernilai sepeser pun.

Inilah yang disebut sebagian pengamat ekonomi sebagai “senjata halus pemerintah”. Tanpa perlu operasi besar-besaran, kebijakan ini perlahan menekan ruang gerak koruptor dan memaksa ekonomi gelap keluar ke permukaan.


𝗘𝗿𝗮 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶 𝗨𝗮𝗻𝗴 𝗖𝗮𝘀𝗵 𝗔𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗺𝗮𝘁?

Banyak analis menilai, redenominasi rupiah adalah langkah penting menuju digitalisasi ekonomi dan keuangan yang lebih transparan.
Ketika uang fisik berkurang dan transaksi semakin terdigitalisasi, maka ruang untuk menyembunyikan uang hasil korupsi pun semakin sempit.

Namun, pertanyaan reflektifnya:
Apakah redenominasi benar-benar akan menjadi senjata pemusnah korupsi, atau justru hanya menjadi perubahan kosmetik di permukaan angka?
Sebab, korupsi sejatinya tidak hanya berakar pada sistem keuangan, melainkan pada mentalitas dan moralitas manusia yang rakus akan kekuasaan.

Jika moral para pejabat dan elite tidak ikut “diredominasi”, maka nilai “0” di belakang angka rupiah mungkin berkurang, tapi angka keserakahan tetap tak berubah.


𝗠𝗲𝗻𝘂𝗷𝘂 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝗕𝗲𝗿𝗺𝗮𝗿𝘁𝗮𝗯𝗮𝘁

Kebijakan redenominasi hendaknya dimaknai sebagai momentum untuk menata ulang bukan hanya sistem ekonomi, tetapi juga sistem moral bangsa.
Indonesia butuh keberanian kolektif untuk membersihkan diri, tidak hanya lewat aturan, tapi lewat keteladanan.

Ketika uang kembali ke nilai sebenarnya, semoga nilai kejujuran dan integritas pun ikut naik derajatnya.


Penulis: Tim Redaksi Zona TV – Edisi Reflektif Hari Pahlawan, 10 November 2025
"Karena kepahlawanan bukan hanya melawan penjajah, tapi juga melawan keserakahan dan kebohongan di dalam diri bangsa sendiri."



Lebih baru Lebih lama