Proyek Sumur Bor Desa Setiawaras Tanpa Papan Informasi

 

Minimkah Pemahaman atas UU Keterbukaan Informasi Publik?

Tasikmalaya, Zona TV
Desa Setiawaras, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Tim media menemukan adanya proyek pembangunan sumur bor di depan kantor desa yang dikerjakan tanpa memasang papan informasi anggaran. Temuan ini terungkap pada Selasa (30/9/2025), sekitar pukul 11.30 WIB, ketika tim media melakukan kunjungan kerja ke lokasi.

Meski pekerjaan sumur bor tengah berlangsung, proyek tersebut dinilai tertutup karena tidak mencantumkan alokasi maupun jumlah anggarannya. Saat hendak dimintai konfirmasi, Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak berada di tempat. Namun, awak media diterima oleh Ketua LPM Desa, Yaya, yang saat itu sedang mengawasi pengerjaan.

Ketua LPM mengakui ketiadaan papan informasi proyek dan menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian tersebut.

Mengabaikan Prinsip Transparansi

Ketiadaan papan informasi dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam ketentuan tersebut, badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, menegaskan bahwa Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Tidak adanya papan informasi kegiatan dan anggaran proyek sumur bor jelas mengabaikan amanat undang-undang tersebut.

Kekhawatiran Tumpang Tindih Anggaran

Situasi ini semakin menimbulkan pertanyaan mengingat Desa Setiawaras sebelumnya pernah diadukan ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait pembangunan Gedung Olahraga (GOR) desa yang dinilai kurang transparan. Proyek GOR yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024 dan dilanjutkan pada tahap I tahun 2025 dilaporkan baru mencapai sekitar 80% penyelesaian.

Munculnya proyek baru berupa sumur bor yang juga diakui dibiayai dari Dana Desa tanpa keterbukaan anggaran menimbulkan kekhawatiran potensi tumpang tindih anggaran serta lemahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Risiko Sosial dan Hukum

Tim media telah menyampaikan pemaparan kepada Ketua LPM Desa mengenai pentingnya transparansi demi menjaga kondusivitas desa. Mengingat adanya insiden audiensi beberapa waktu lalu, sikap abai terhadap keterbukaan informasi ini berpotensi kembali memicu gejolak sosial di Desa Setiawaras.

UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 6 Tahun 2014 secara tegas mewajibkan badan publik bersikap terbuka. Warga desa berhak meminta dan memperoleh informasi serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. Mengabaikan kewajiban ini bukan hanya dapat menurunkan kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih serius.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut dari pihak pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait, demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik.




Lebih baru Lebih lama