Bandung - zona TV
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika sepanjang bulan September 2025. Dari hasil operasi, tercatat 257 kasus berhasil dibongkar dengan total 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini terkait jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, serta sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Para pelaku menggunakan modus operandi jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol, serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk memperluas peredaran narkotika.
“Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10.946 gram sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), serta 2.986 butir psikotropika,” ungkap Kombes Pol. Hendra, Senin (29/9/2025).
Selain jaringan distribusi, polisi juga berhasil membongkar praktik home industry pembuatan tembakau sintetis. Modusnya, pelaku membeli tembakau melalui media sosial, kemudian mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol. Setelah proses pengeringan, produk tersebut dijual dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram hingga Rp100 ribu per gram.
Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Bandung Kulon, 27 Agustus 2025. Tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap dengan barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai hasil penjualan Rp1,3 juta, serta beberapa telepon genggam. Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus lain terungkap di Cimahi Utara, 26 Agustus 2025. Dua pelaku berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap bersama barang bukti ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi seperti sealer, timbangan digital, dan botol spray. Dari hasil penyidikan, diketahui mereka membeli cairan narkotika senilai Rp12 juta, yang kemudian diolah menjadi sekitar 300 gram tembakau sintetis siap edar, dengan keuntungan mencapai Rp30 juta.
Kombes Pol. Hendra menegaskan bahwa Polda Jabar berkomitmen keras untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Jawa Barat.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal. Polda Jabar bertekad melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi apabila mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
