Sumedang – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah sekolah di Kabupaten Sumedang. Sebanyak lima pelaku utama serta satu penadah berhasil ditangkap, sementara dua penadah lainnya masih buron.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian.
“Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (10/9/2025).
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menuturkan bahwa kelima tersangka pencurian berinisial ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Sedangkan seorang penadah berinisial DKW (38) juga telah ditangkap.
“Sementara dua penadah lain yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep masih berstatus DPO,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, komplotan ini membobol empat sekolah pada 3 September 2025, yaitu MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang. Modus yang digunakan adalah merusak pintu dan jendela ruangan, kemudian membawa kabur barang-barang elektronik seperti laptop, proyektor, dan komputer dengan menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia.
Barang hasil curian dijual kepada para penadah untuk kemudian direcah dan diperdagangkan kembali. Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian yang sebagian besar sudah dalam kondisi direcah.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
