MEDIA PENERBIT ZONA TV
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah tersebut berhasil menyita uang senilai USD 1,6 juta atau setara dengan Rp 26 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah yang diduga terkait dengan praktik jual beli kuota tambahan haji.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, di antaranya uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Budi menegaskan, hingga saat ini KPK masih mendalami aliran dana serta kepemilikan aset-aset yang disita. “Terlebih, dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah resmi naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Namun, untuk kepentingan proses hukum, KPK telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni:
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas,
- Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz,
- Pimpinan biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pangkal masalah bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, sekitar separuhnya dialihkan ke jalur haji khusus, sebuah kebijakan yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers pada 9 Agustus 2025, menjelaskan bahwa pengalihan tersebut tidak sesuai dengan regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Namun, realitasnya, pembagian kuota tambahan pada 2024 melampaui batas yang telah ditetapkan.
Keterangan KPK
Menurut KPK, ratusan agen travel haji diduga turut terlibat dalam mekanisme pembagian kuota tambahan. “Iya, tentu (didalami), termasuk juga pembagiannya. Travel itu tidak cuma satu, tapi puluhan, bahkan lebih dari seratus. Banyak pihak yang terlibat,” jelas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dugaan sementara, praktik penyalahgunaan kuota tersebut menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Tak hanya merugikan keuangan negara, skema ini juga berdampak langsung pada calon jemaah haji reguler yang terpaksa menunggu lebih lama akibat dialihkannya ribuan porsi kuota tambahan ke jalur khusus.
Penegasan KPK
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan. Penyidik tengah menelusuri aliran dana, peran para pihak terkait, serta kemungkinan adanya keterlibatan institusi maupun individu lain.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut penyalahgunaan kewenangan yang berimplikasi besar terhadap keuangan negara dan hak masyarakat,” tegas Budi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat ibadah haji merupakan kewajiban umat Islam yang sangat dijunjung tinggi. Dugaan praktik korupsi pada penyelenggaraan haji bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai keadilan bagi jutaan calon jemaah yang menunggu giliran menunaikan ibadah ke tanah suci.
