Tasikmalaya – zona TV
Dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memberikan kado istimewa bagi masyarakat dengan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa kebijakan ini telah ditetapkan lebih awal, bahkan sebelum terbitnya edaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 16 Juli 2025. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pelaksanaannya.
“Saya menerima pesan dari Gubernur Jawa Barat, dan kami sampaikan bahwa sejak Juli 2025, Kabupaten Tasikmalaya sudah membebaskan denda pajak PBB. Hal ini menjadi kebijakan khusus dalam rangka 17 Agustus 2025, untuk meringankan beban masyarakat,” ujar Cecep, Senin (18/8/2025).
Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dipersilakan mengecek langsung kebijakan pembebasan denda tersebut melalui kanal resmi pemerintah daerah, termasuk website Pemkab Tasikmalaya.
Selain itu, Bupati Cecep menegaskan bahwa Pemkab Tasikmalaya akan terus mendukung program-program yang meringankan beban masyarakat, sebagaimana manfaat yang telah dirasakan melalui layanan BPJS Kesehatan serta peningkatan kualitas pendidikan.
Lebih lanjut, Pemkab Tasikmalaya berkomitmen bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) serta agenda Asta Cita Presiden, di antaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.
“Kebijakan yang kami ambil selalu diarahkan untuk meringankan masyarakat, sekaligus memperkuat dukungan terhadap PSN seperti MBG, sekolah rakyat, dan koperasi desa merah putih. Kami juga membentuk Satgas guna memastikan program tersebut berjalan efektif,” jelasnya.
Bupati Cecep menambahkan bahwa bersama Wakil Bupati, pihaknya akan memprioritaskan kebijakan di bidang layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta optimalisasi manfaat BPJS.
Diketahui, kebijakan pembebasan tunggakan pembayaran PBB diyakini akan berdampak positif terhadap realisasi pajak daerah di kabupaten/kota se-Jawa Barat. Hal ini mengacu pada keberhasilan program pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan terbukti meningkatkan capaian pajak daerah.
Diterbitkan oleh: (NR/CS).
