Jurnalis Tidak Dapat Dikenakan UU ITE: Kebebasan Pers Dilindungi Undang-Undang



Zona TV, 14 Juni 2025 — Kota Tasikmalaya 


Pimpinan Redaksi Media Zona TV, Cevi Supriatna menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional tidak dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini disampaikannya menyikapi berbagai kasus pelaporan jurnalis yang justru bisa mengancam kebebasan pers di Indonesia.


"Jurnalis tidak bisa dikenakan UU ITE ketika menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Ini adalah bentuk kebebasan pers yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi," ujar Cevi kepada awak media, Jumat (14/6/2025).


Cevi menekankan, bahwa produk jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi dan tayang di media resmi harus dilindungi, bukan malah dikriminalisasi.


"Kita harus paham, jika ada pihak yang keberatan dengan suatu pemberitaan, mekanisme yang benar adalah melalui hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melaporkan ke polisi dengan pasal-pasal UU ITE," tegasnya.


Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta terus mendorong edukasi publik agar memahami fungsi dan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.


Cevi Supriatna juga mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Jika kebebasan pers terus ditekan dengan dalih UU ITE, maka demokrasi kita sedang berada dalam ancaman,” pungkasnya.


Diterbitkan oleh: Redaksi Zona TV


Lebih baru Lebih lama