Muamar Khadapi: Jangan Lempar Tanggung Jawab kepada Ulama, Ketika Regulasi Sudah Menjadi Produk Pemerintah Daerah
TASIKMALAYA — Peraturan Daerah (Perda) Tata Nilai Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan dan layak dipertanyakan, bukan karena masyarakat menolak nilai moral, sosial, budaya, dan keagamaan yang menjadi semangat lahirnya regulasi tersebut. Justru sebaliknya, ketika sebuah aturan dibuat atas dasar nilai-nilai yang dianggap baik dan dibutuhkan masyarakat, maka pertanyaan paling mendasar adalah: sejauh mana aturan tersebut benar-benar dijalankan, diawasi, dievaluasi, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika masyarakat melihat masih adanya berbagai persoalan sosial yang seharusnya dapat menjadi bagian dari perhatian bersama pemerintah daerah.
Bagi Muamar Khadapi, persoalan Perda Tata Nilai tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang dahulu menggagas atau mengusulkan. Ketika gagasan tersebut telah melalui proses politik dan administratif hingga menjadi produk hukum daerah, maka statusnya berubah menjadi regulasi resmi yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jangan terus-menerus mengatakan bahwa Perda ini dahulu merupakan usulan ulama. Kita menghormati ulama, kita menghormati MUI, dan kita menghormati nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat. Tetapi setelah menjadi Perda, tanggung jawab pelaksanaannya berada dalam sistem pemerintahan daerah sesuai kewenangan masing-masing,” tegas Muamar.
Aspirasi Sudah Menjadi Produk Hukum, Tanggung Jawab Harus Jelas
Pada 2026, SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya telah menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya.
Aspirasi tersebut, menurut Muamar, bukan dimaksudkan sebagai serangan terhadap DPRD. Tidak pula dimaksudkan untuk menempatkan lembaga legislatif sebagai satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab.
Sebaliknya, audiensi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sekaligus kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah.
DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat. Karena itu, ketika masyarakat datang membawa persoalan mengenai implementasi sebuah Perda, sangat wajar apabila publik kemudian meminta penjelasan mengenai sejauh mana lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasannya.
Dalam perspektif Muamar, sebuah Perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif yang tersimpan dalam lembaran daerah.
Peraturan dibuat untuk dilaksanakan.
Pelaksanaan harus diawasi.
Pengawasan harus menghasilkan evaluasi.
Dan evaluasi harus melahirkan perbaikan apabila ditemukan persoalan.
Jika rangkaian tersebut tidak berjalan, maka publik berhak bertanya: untuk apa sebuah regulasi dibuat?
Jangan Jadikan Ulama sebagai Tameng
Salah satu narasi yang dinilai perlu diluruskan adalah ketika muncul pernyataan bahwa Perda Tata Nilai merupakan produk atau gagasan ulama sehingga ketika implementasinya dipersoalkan, perhatian justru diarahkan kembali kepada pihak yang dahulu memberikan aspirasi.
Muamar menilai cara berpikir seperti itu harus dihentikan.
Menurutnya, ulama memiliki posisi penting sebagai bagian dari masyarakat dan mitra dalam memberikan pandangan moral serta keagamaan. Namun dalam sistem pemerintahan daerah, lembaga keagamaan tidak mengambil alih fungsi legislasi, birokrasi, pengawasan, maupun penegakan Perda.
MUI dan ulama dapat memberikan pandangan, masukan, nasihat, serta aspirasi.
Tetapi Perda dibentuk melalui mekanisme pemerintahan dan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setelah regulasi tersebut ditetapkan, pemerintah daerah bersama DPRD harus berani menjelaskan bagaimana regulasi tersebut dijalankan.
Jangan sampai nama ulama justru digunakan sebagai tameng ketika masyarakat mempertanyakan efektivitas sebuah aturan.
DPRD, Apa Kabar Fungsi Pengawasan?
Pertanyaan berikutnya diarahkan kepada DPRD Kota Tasikmalaya.
Sudah sejauh mana Perda Tata Nilai dievaluasi?
Apa indikator keberhasilannya?
Apa capaian yang telah dihasilkan?
Berapa banyak persoalan yang berhasil dicegah atau diselesaikan?
Bagaimana mekanisme pengawasannya?
Dan jika implementasinya ditemukan tidak optimal, apa langkah korektif yang telah dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap DPRD.
Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari demokrasi.
Masyarakat memilih wakilnya agar aspirasi tidak berhenti di ruang rapat. Masyarakat berharap persoalan yang disampaikan dapat dikawal melalui fungsi kelembagaan.
Dalam pandangan Muamar, DPRD jangan hanya menjadi tempat masyarakat menyampaikan aspirasi.
Aspirasi harus dikawal sampai ada tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan forum dialog. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa keluhan mereka masuk dalam agenda kebijakan dan pengawasan.
Perda Harus Diukur dari Dampaknya, Bukan Sekadar Keberadaannya
Secara opini, persoalan terbesar dalam tata kelola pemerintahan bukan banyak atau sedikitnya aturan yang dimiliki suatu daerah.
Masalah yang lebih mendasar adalah apakah aturan tersebut bekerja.
Sebuah daerah bisa memiliki banyak Perda, tetapi jika implementasinya lemah, regulasi hanya akan menjadi tumpukan dokumen.
Sebaliknya, sebuah aturan yang sederhana tetapi dijalankan secara konsisten dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Karena itu, Perda Tata Nilai seharusnya memiliki indikator keberhasilan yang dapat diukur dan dievaluasi secara berkala.
Jika pemerintah mengatakan sebuah regulasi efektif, publik berhak mengetahui dasar penilaiannya.
Jika pemerintah menyatakan aturan tersebut belum berjalan maksimal, publik juga berhak mengetahui apa hambatannya.
Dengan demikian, perdebatan tidak berhenti pada opini antara pihak yang mendukung dan pihak yang mengkritik.
Harus ada data, evaluasi, keterbukaan, dan ukuran keberhasilan yang jelas.
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemerintah Harus Semakin Responsif
Persoalan tersebut menjadi semakin penting di tengah kondisi fiskal daerah yang menuntut pemerintah bekerja secara efektif dan efisien.
Ketika ruang fiskal terbatas, setiap kebijakan harus semakin jelas manfaatnya.
Pemerintah daerah tidak boleh hanya berpikir mengenai berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi juga harus mampu memastikan bahwa setiap kebijakan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Dalam konteks itu, evaluasi terhadap regulasi menjadi sangat penting.
Jangan sampai pemerintah mengeluarkan energi untuk mempertahankan sebuah kebijakan, tetapi tidak pernah menghitung apakah kebijakan tersebut benar-benar efektif.
Menurut Muamar, pemerintah daerah harus lebih aktif membaca persoalan dari tingkat paling bawah.
Jika ada persoalan di kelurahan, pemerintah kecamatan harus mengetahui.
Jika persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, perangkat daerah terkait harus bergerak.
Jika membutuhkan koordinasi lintas sektor, Pemerintah Kota harus mengambil kendali.
Dan apabila sistem pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja perangkat di bawahnya sesuai kewenangan.
Seberapa Efektif Penegakan Perda di Lapangan?
Sorotan juga diarahkan pada implementasi penegakan Perda.
Ketika terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan daerah yang berlangsung secara terbuka, masyarakat tentu akan bertanya:
Di mana pengawasannya?
Bagaimana tindak lanjutnya?
Berapa kali pembinaan dilakukan?
Berapa banyak penertiban dilakukan?
Apakah pelanggaran tersebut berulang?
Dan jika terus berulang, apa yang salah dalam sistem pengawasannya?
Satpol PP memiliki peran penting dalam penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Namun keberhasilan penegakan Perda tidak semata-mata dapat diukur dari banyaknya operasi atau penertiban.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah tingkat pelanggaran menurun setelah dilakukan pembinaan dan penegakan.
Jika pelanggaran yang sama terus berulang di lokasi yang sama, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa operasi telah dilakukan.
Sistem pengawasan juga perlu dievaluasi.
Mengapa pelanggaran kembali terjadi?
Apakah pembinaan tidak efektif?
Apakah koordinasi antarlembaga belum berjalan?
Apakah masyarakat belum memahami aturan?
Atau ada persoalan lain yang harus diselesaikan?
Pertanyaan tersebut harus dijawab secara objektif.
Kecamatan dan Kelurahan Jangan Hanya Hadir di Atas Kertas
Kecamatan dan kelurahan merupakan ujung pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Mereka mengetahui dinamika wilayah.
Mereka berinteraksi dengan warga.
Mereka menerima berbagai laporan masyarakat.
Karena itu, sangat tidak ideal apabila persoalan di lingkungan masyarakat baru diketahui pemerintah setelah ramai di media sosial.
Namun, Muamar juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan secara proporsional.
Camat dan lurah bukan aparat penegak hukum.
Karena itu, tidak tepat apabila seluruh persoalan dibebankan kepada mereka.
Tetapi mereka tetap memiliki peran penting dalam pembinaan wilayah, deteksi awal, koordinasi, komunikasi, serta penyampaian laporan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan.
Dengan sistem koordinasi yang baik, persoalan seharusnya dapat dideteksi lebih awal sebelum berkembang menjadi konflik atau polemik yang lebih besar.
Perda Tata Nilai Bukan Persoalan Satpol PP Semata
Persoalan Perda Tata Nilai juga tidak dapat dibebankan hanya kepada Satpol PP.
Pemerintah daerah memiliki berbagai perangkat dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Ada persoalan perizinan.
Ada persoalan bangunan.
Ada persoalan perdagangan.
Ada persoalan sosial.
Ada persoalan ketertiban.
Ada persoalan ekonomi.
Ada pula persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Masing-masing memiliki mekanisme dan kewenangan berbeda.
Karena itu, yang diperlukan adalah koordinasi lintas perangkat daerah.
Pemerintah Kota harus memastikan setiap perangkat bekerja dalam satu kerangka kebijakan, bukan berjalan sendiri-sendiri.
Bedakan Ranah Administrasi dan Penegakan Hukum
Dalam konteks penanganan persoalan di lapangan, pembagian kewenangan juga harus jelas.
Satpol PP memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang mengatur penegakan Perda dan ketertiban umum.
Sementara kepolisian memiliki kewenangan dalam bidang penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Satpol PP bukan Polri dan Polri bukan Satpol PP.
Keduanya memiliki fungsi dan kewenangan berbeda.
Yang dibutuhkan adalah koordinasi sesuai koridor hukum, bukan saling melempar tanggung jawab.
Jika persoalan berada dalam ranah administrasi pemerintahan daerah, maka pemerintah daerah harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Semua harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan tidak boleh mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Jangan Sampai Perda Dimanfaatkan Oknum
Ada persoalan lain yang menurut Muamar jauh lebih berbahaya: jangan sampai regulasi yang dibuat untuk kepentingan masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Perda tidak boleh menjadi alat untuk menekan pihak tertentu.
Tidak boleh menjadi alat mencari keuntungan pribadi.
Tidak boleh menjadi instrumen kepentingan kelompok.
Dan tidak boleh diterapkan secara tebang pilih.
Hukum harus berlaku objektif.
Jika memang terjadi pelanggaran, lakukan penindakan sesuai aturan.
Jika tidak terjadi pelanggaran, jangan dipaksakan seolah-olah ada pelanggaran.
Jika aturan menimbulkan persoalan, lakukan evaluasi.
Jika aturan masih relevan dan bermanfaat, maka tegakkan secara konsisten.
Keadilan dalam penerapan aturan harus menjadi prinsip utama.
Kritik Bukan Berarti Mencari Musuh
Muamar menegaskan bahwa kritik terhadap implementasi Perda Tata Nilai tidak dimaksudkan untuk mencari musuh.
“Ini bukan untuk menjatuhkan Wali Kota, bukan untuk menyerang DPRD, bukan untuk menyalahkan ulama, dan bukan untuk menyudutkan Satpol PP,” ujarnya.
Menurutnya, setiap lembaga memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Ulama dan MUI memiliki ruang memberikan pandangan moral dan keagamaan.
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan penyaluran aspirasi.
Wali Kota memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sekretariat Daerah memiliki fungsi koordinasi pemerintahan.
Perangkat daerah menjalankan tugas teknis sesuai bidangnya.
Satpol PP menjalankan fungsi penegakan Perda sesuai kewenangan.
Camat dan lurah menjalankan fungsi pemerintahan wilayah.
Aparat penegak hukum bekerja berdasarkan kewenangan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan masyarakat dan pemuda memiliki ruang untuk melakukan kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Jangan Sampai Masyarakat Kehilangan Kepercayaan
Pada akhirnya, persoalan paling serius bukanlah ketika sebuah Perda memiliki kekurangan.
Setiap kebijakan publik dapat dievaluasi.
Yang berbahaya adalah ketika persoalan sudah diketahui tetapi dibiarkan.
Ketika dugaan pelanggaran disampaikan tetapi tidak ada kejelasan tindak lanjut.
Ketika masyarakat berulang kali menyampaikan aspirasi tetapi tidak mengetahui ujungnya.
Dan ketika antarinstansi justru saling melempar tanggung jawab.
Jika kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar efektivitas sebuah Perda.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Masyarakat tidak membutuhkan pemerintah yang baru hadir ketika persoalan sudah viral.
Masyarakat membutuhkan pemerintah yang mampu mendeteksi persoalan sebelum menjadi konflik.
Masyarakat tidak membutuhkan DPRD yang hanya menerima aspirasi.
Masyarakat membutuhkan DPRD yang mampu mengawal aspirasi sampai terdapat tindak lanjut yang transparan.
Dan masyarakat tidak membutuhkan Perda yang hanya tercatat dalam lembaran daerah.
Masyarakat membutuhkan regulasi yang benar-benar bekerja.
Saatnya Perda Tata Nilai Dibuka untuk Evaluasi Publik
Karena itu, sudah waktunya Perda Tata Nilai Kota Tasikmalaya tidak hanya dibicarakan ketika muncul polemik.
Pemerintah daerah dan DPRD perlu membuka ruang evaluasi secara transparan.
Bukan untuk mencari siapa yang salah.
Bukan pula untuk membatalkan nilai-nilai baik yang terkandung di dalamnya.
Tetapi untuk memastikan bahwa regulasi tersebut benar-benar relevan, efektif, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kalau memang baik, tegakkan.
Kalau belum efektif, evaluasi.
Kalau terdapat pasal atau mekanisme yang bermasalah, perbaiki.
Kalau sudah tidak relevan, kaji kembali sesuai mekanisme hukum.
Namun jangan dibiarkan menjadi dokumen mati.
Karena ukuran keberhasilan pemerintahan bukan berapa banyak Perda yang berhasil dibuat.
Ukuran keberhasilan pemerintahan adalah seberapa jauh aturan tersebut mampu memberikan kepastian, ketertiban, keadilan, perlindungan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kota Tasikmalaya tidak kekurangan aturan.
Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian untuk menjalankan aturan, keberanian untuk mengawasi, dan yang tidak kalah penting, keberanian untuk mengevaluasi kebijakan ketika kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ada sesuatu yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Perda Tata Nilai jangan menjadi pajangan.
Jangan pula menjadikan nama ulama sebagai alasan untuk menghindari evaluasi.
Ketika sebuah aspirasi telah berubah menjadi produk hukum pemerintah daerah, maka seluruh proses pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasinya harus ditempatkan dalam kerangka kelembagaan yang jelas.
Aturan dibuat untuk masyarakat, pemerintah diberi kewenangan untuk menjalankannya, DPRD diberi mandat untuk mengawasinya, dan publik memiliki hak untuk mempertanyakan ketika pelaksanaannya tidak sesuai harapan.
Itulah esensi kontrol sosial dalam pemerintahan yang demokratis.
— Muamar Khadapi
Diterbitkan oleh: Redaksi Zona TV
22 Agustus 2026
