Kota Tasikmalaya – Dugaan maraknya pemasangan jaringan internet WiFi bermerek "My Republik" yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan di wilayah Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, memicu sorotan tajam dari Ketua DPD LPLHI-KLHI Tasikmalaya, Asep Devo. Ia menilai pemerintah tidak boleh tinggal diam terhadap persoalan yang berpotensi menyangkut kepentingan publik, keselamatan lingkungan, serta kepastian hukum.
Asep mempertanyakan munculnya peran Kepala Desa Gunungsari yang disebut melakukan pengkondisian kepada masyarakat maupun para Ketua RT dan RW, padahal lokasi yang menjadi objek persoalan berada di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya, bukan wilayah pemerintahan desa tersebut.
"Ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa justru Kepala Desa Gunungsari yang tampil melakukan pengkondisian, sementara lokasi yang dipersoalkan berada di wilayah Kota Tasikmalaya. Apakah ada kewenangan yang dilampaui, atau ada kepentingan tertentu di balik persoalan ini? Pemerintah harus memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegas Asep.
Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan yang dilakukan di luar kewenangan administratif, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan pemerintahan, membingungkan masyarakat, bahkan dapat mengganggu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Di sisi lain, Asep menilai pemerintah seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Memasuki musim kemarau, kebutuhan air bersih di sejumlah wilayah mulai menjadi persoalan serius. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa polemik dugaan pemasangan jaringan yang belum jelas legalitasnya justru terkesan dibiarkan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
"Jangan sampai pemerintah lebih sibuk membiarkan polemik ini berkembang daripada hadir menyelesaikan persoalan air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Prioritas pemerintah seharusnya berpihak kepada kepentingan rakyat," ujarnya.
Lebih lanjut, DPD LPLHI-KLHI mengaku menerima berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan pemasangan tiang, kabel, serta perangkat jaringan internet yang disebut berada di lokasi-lokasi yang patut dipertanyakan, seperti sempadan jalan, sempadan sungai, bahkan diduga melintasi atau berdiri di atas lahan milik warga tanpa adanya informasi yang jelas mengenai dasar hukumnya.
Apabila laporan tersebut terbukti benar, menurut Asep, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pemasangan jaringan internet, melainkan dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang, aset publik, serta hak kepemilikan masyarakat.
"Kami meminta seluruh instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk tidak menutup mata. Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penyelenggara jaringan, izin penggunaan ruang milik jalan, pemanfaatan sempadan sungai, hingga persetujuan pemilik lahan apabila jaringan tersebut melintasi tanah masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih," tegasnya.
Asep menambahkan, pada hari ini pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada dinas-dinas terkait guna meminta klarifikasi mengenai legalitas penyelenggaraan jaringan tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kewajiban pemerintah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
"Kami ingin semuanya terang-benderang. Bila seluruh izin telah dipenuhi, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum," katanya.
DPD LPLHI-KLHI Tasikmalaya menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah memberikan penjelasan resmi dan langkah konkret kepada masyarakat. Organisasi itu juga meminta seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Asep, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran, apabila benar terjadi, hanya akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum serta berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Karena itu, ia mendesak agar seluruh instansi terkait segera turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
Wartawan: Randi Yunantan
