Dugaan Pungutan di SMAN 1 Kota Tasikmalaya Jadi Sorotan, Transparansi Kebijakan Sekolah Dipertanyakan




Tasikmalaya, 31 Mei 2026 — Dunia pendidikan di Kota Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai dugaan pungutan terhadap peserta didik di SMAN 1 Kota Tasikmalaya yang dikaitkan dengan kegiatan kurban serta pembangunan pagar sekolah.

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sejumlah siswa disebut-sebut diminta memberikan kontribusi dana sekitar Rp60.000 untuk kegiatan kurban dan sekitar Rp400.000 untuk pembangunan pagar sekolah, khususnya bagi peserta didik yang akan menyelesaikan pendidikan atau lulus.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi secara terbuka dari pihak sekolah terkait mekanisme, dasar kebijakan, maupun sifat pengumpulan dana tersebut, apakah bersifat sukarela atau memiliki unsur kewajiban tertentu.

Apabila informasi tersebut benar adanya, maka kondisi itu dinilai berpotensi memunculkan pertanyaan publik terkait aspek transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan regulasi yang mengatur pengelolaan pembiayaan di lingkungan pendidikan.

Pengamat pendidikan menilai bahwa setiap bentuk penghimpunan dana di sekolah harus dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, serta tidak menimbulkan tekanan psikologis maupun beban ekonomi terhadap peserta didik dan orang tua.

Sorotan publik juga mengarah pada identitas dan citra institusi pendidikan yang selama ini dikenal melalui tagline “Sekolah Maung”. Sebagian masyarakat menilai bahwa slogan yang identik dengan semangat integritas, keberanian, dan keteladanan tersebut seyogianya tercermin dalam setiap kebijakan administratif maupun sosial di lingkungan sekolah.

“Lembaga pendidikan bukan hanya tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan etika dan keteladanan tata kelola,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan di Tasikmalaya.

Secara regulatif, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.

Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana pendidikan harus dilaksanakan secara sukarela dan tidak boleh berbentuk pungutan wajib kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam tata kelola pendidikan.

Berkaitan dengan hal tersebut, masyarakat mendorong agar pihak sekolah segera memberikan klarifikasi secara terbuka guna menghindari berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan semua pihak, termasuk institusi pendidikan itu sendiri.

Di sisi lain, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jawa Barat serta pihak pengawas terkait juga diharapkan dapat melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga persoalan ini dapat disikapi secara objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik berharap dunia pendidikan tetap menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik yang berpotensi membebani peserta didik. Setiap kebijakan pembiayaan di lingkungan sekolah dinilai harus mengedepankan asas keterbukaan, musyawarah, sukarela, serta berpihak pada kepentingan siswa sebagai subjek utama pendidikan.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka evaluasi menyeluruh dianggap penting dilakukan demi menjaga marwah pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah.

Wartawan: Randi Yunantan

Diterbitkan oleh: Redaksi Zona TV

 

Lebih baru Lebih lama