Kacab DKP Gugus IX Aru Lakukan Inpeksi ke UPI, Namun Belum Ada Tindakan

 

ZonaTV, Kepulauan Aru, Maluku 

Menyikapi adanya temuan bangkai ikan di pesisir pantai Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Kepala Cabang (Kacab) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gugus IX Aru lakukan inspeksi mendadak pada dua Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang diduga sebagai penghasil limbah dimaksud. 


Berdasarkan penelusuran ZonaTV.com, inpeksi mendadak tersebut dilakukan pada Selasa (10/3/2026 kemarin. Namun belum ditemukan bukti yang cukup bahwa dua UPI/Colstrage tersebutlah dalang penyebabnya. 


Akan tetapi data yang diperoleh mengungkapkan bahwa CV Marbali Aru Pratama dan PT Dharma Aru Mina semenjak beroperasi belum memiliki tempat pembuangan limbah akhir produksi yang memadai. Olehnya itu, ikan yang dikeluarkan daging dari tulang (fillet) hingga kepala biasanya dibagikan kepada warga dan sebagiannya diduga dibuang ke laut dan ditanam dalam tanah.


Kepala Cabang DKP Gugus IX Kepulauan Aru, Meike Tiven kepada awak media, Rabu (11/3/2026) mengatakan, pihaknya belum bisa membuktikan asal limbah yang terdampar di lingkungan warga RT.002/RW.004, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru berasal dari dua UPI/Cold strage yang didatangi. 


"Ya, memang ada kejadian itu, tetapi kami belum bisa membuktikan sebenarnya bangkai-bangkai ikan itu berasal dari dua UPI/Cold strage itu," katanya 


Namun sebaliknya Ia menduga, limbah tersebut bisa saja berasal dari UPI/Cold strage lain ataupun nelayan, dikarenakan bangkai ikan yang ditemukan ada yang sudah di fillet dan ada yang masih utuh.


"Karena temuan bangkai ikan ada yang sudah di fillet, tapi ada juga yang masih utuh, sehingga bisa kecurigaan ke UPI/Cold strage ataupun dari nelayan," ucapnya.


Ia menjelaskan, pihaknya bergerak sesuai kewenangan, sehingga harus ada bukti yang kuat sebagai dasar pihaknya bisa melakukan penindakan.


"Ini kalau ada bukti kuat kami langsung tindak. Tapi hingga kini belum ada bukti. Tapi kami akan tetap pantau masalah ini," ujarnya 


Selain itu, menurut dia, aktivitas yang dijalankan oleh UPI/Cold strage sudah sesuai dengan persyaratan, hal ini terlihat dari dokumen yang diterbitkan dan sertifikat kelayakan pengolahan (SKP), yang dimiliki.


"Jadi selain kami cek dugaan laporan warga itu, kami juga cek dokumen admistrasi mereka. Dan memang sudah memenuhi syarat," ungkapnya


Olehnya itu, Ia berharap, kedepannya bukan hanya DKP, melainkan semua pihak terkait. Lebih peka terhadap persoal seperti ini. Monitoring kinerja semua UPI/Cold strage harus di galakan sehingga tidak terjadi pelanggaran seperti sekarang ini. 


"Saya berharap bukan hanya perikanan, tetapi instansi terkait, khususnya DLH Kepulauan Aru juga bisa lebih peka terhadap persoalan ini," ujarnya


Untuk itu, Ia menghimbau agar pemilik UPI/Cold strage dan nelayan bisa ikut menjaga lingkungan dengan tidak membuang limbah atau ikan yang sudah rusak di laut sembarangan karena ada sanksi Pidananya. 


"Mari kita sama-sama jaga lingkungan laut kita, jangang sembarang karena ada saksi pidanya kalau kedapatan,' imbaunya 


Sekedar diketahui, dari buku pencatatan bahan baku pada tanggal 3-4 Maret 2026, lalu. CV Marbali Aru Pratama tidak melakukan produksi. Sedangkan, pihak PT Dharma Aru Mina mengakui dari jenis ikan yang terdampar di pesisir, ada jenis ikan yang diproduksi. (EW)

Lebih baru Lebih lama