ZonaTV_Ambon, Maluku
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tengah mematangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2025–2045 sebagai langkah strategis dalam menata arah pembangunan kota untuk dua dekade ke depan. Dokumen ini diproyeksikan menjadi fondasi utama dalam memastikan pembangunan berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan instrumen krusial untuk membenahi berbagai ketimpangan tata ruang yang selama ini terjadi. Hal itu disampaikannya saat membuka Konsultasi Publik Kedua Revisi RTRW yang berlangsung di Ballroom Hotel Kamari Ambon, Jumat (13/2/2026).
Menurut Wattimena, dinamika pertumbuhan kota dalam beberapa tahun terakhir menuntut adanya penyesuaian kebijakan tata ruang. Data Badan Pusat Statistik Kota Ambon menunjukkan tren pertumbuhan ekonomi yang positif, khususnya pada sektor pariwisata dan perikanan. Namun, pertumbuhan tersebut juga membawa konsekuensi terhadap meningkatnya tekanan pada daya dukung lingkungan, ketersediaan lahan, serta kapasitas infrastruktur perkotaan.
“Revisi RTRW ini bukan sekadar pembaruan dokumen administratif, tetapi merupakan arah baru pembangunan Kota Ambon agar lebih tertib, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tata ruang ke depan diarahkan untuk menyeimbangkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Kawasan pesisir menjadi salah satu fokus perhatian, mengingat wilayah tersebut rentan terhadap degradasi ekosistem akibat aktivitas pembangunan yang tidak terkendali. Penataan kawasan pesisir akan diprioritaskan guna menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus mengurangi risiko bencana.
Selain itu, revisi RTRW juga menekankan optimalisasi struktur dan pola ruang kota, termasuk peningkatan ruang terbuka hijau (RTH) yang saat ini masih berada di bawah standar nasional sebesar 20 persen dari total luas wilayah. Pemkot berkomitmen mendorong penyediaan RTH secara bertahap sebagai upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup warga.
Penguatan pengaturan zonasi turut menjadi bagian penting dalam dokumen revisi. Kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dinilai sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam proses penyusunannya, Pemkot Ambon melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dari Universitas Pattimura, pelaku usaha, serta unsur masyarakat. Pendekatan partisipatif ini diharapkan mampu menghasilkan dokumen RTRW yang komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta responsif terhadap isu-isu strategis seperti mitigasi bencana, pertumbuhan penduduk, kebutuhan hunian, dan pengembangan kawasan ekonomi.
Wali Kota berharap revisi RTRW 2025–2045 nantinya benar-benar menjadi pedoman utama pembangunan Kota Ambon, yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
(MIRA)

