ZonaTV- Ambon, Maluku
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa langkah pelaporan kepada pihak Kepolisian terkait beredarnya selebaran (flyer) yang berisi seruan penangkapan dan pemenjaraan Wali Kota Ambon bukanlah upaya untuk membungkam kritik publik. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang sah dalam rangka menjaga iklim demokrasi yang sehat, beradab, dan bertanggung jawab.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, kepada Media Center pada Kamis (29/1/2026). Ia menekankan bahwa proses hukum yang ditempuh perlu dipahami sebagai upaya menempatkan kebebasan berpendapat dalam relasi yang proporsional dengan tanggung jawab moral serta prinsip supremasi hukum.
Menurut Lekransy, kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun demikian, hak tersebut tidak bersifat absolut dan harus dijalankan dalam koridor hukum yang berlaku.
“Proses hukum ini penting untuk meluruskan pemahaman bahwa kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan tanpa batas. Setiap ekspresi di ruang publik tetap harus tunduk pada norma hukum, etika, serta kepentingan ketertiban umum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaporan yang dilakukan Pemkot Ambon seharusnya dipandang sebagai instrumen hukum untuk menguji kebenaran, maksud, dan dampak dari informasi atau tindakan yang beredar di ruang publik. Hukum, kata dia, hadir sebagai mekanisme keadilan yang berlaku setara bagi seluruh warga negara, baik masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan.
“Langkah ini sama sekali bukan bentuk pembungkaman kritik. Pemerintah sangat terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Namun apabila informasi yang disampaikan mengandung unsur hoaks, ujaran kebencian, atau ajakan provokatif yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban umum, serta merusak wibawa institusi pemerintahan, maka penegakan hukum melalui laporan kepolisian merupakan pilihan yang sah dan demokratis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lekransy menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari praktik kritik yang tidak bertanggung jawab, sekaligus menjaga martabat dan fungsi negara dari fitnah serta disinformasi yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan kehidupan sosial.
“Di satu sisi, masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki hak konstitusional untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif tanpa gangguan dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya.
Lekransy menegaskan bahwa Pemkot Ambon sepenuhnya menyadari peran penting kebebasan berpendapat sebagai instrumen kontrol sosial dalam demokrasi, agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada koridor yang benar dan tidak menyimpang menjadi tirani kekuasaan. Namun demikian, prinsip fundamental demokrasi tetaplah kesetaraan di hadapan hukum.
“Pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih atas setiap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Kami berharap ke depan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat terus terjalin melalui sikap kritis yang disampaikan secara etis, santun, dan demokratis,” pungkasnya.
Dengan demikian, Pemkot Ambon berharap seluruh proses pembangunan dapat berjalan secara lebih berkualitas, berkeadilan, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Ambon.
(Latukolan Mira)
