Dugaan Abai terhadap Pekerja, Upah Tak Sesuai Aturan, dan Pelanggaran K3L Mengemuka
Tasikmalaya — zona TV
28 Desember 2025
Proyek pembangunan infrastruktur jalan dengan nilai fantastis mencapai Rp10.024.806.729,00 yang berlokasi di Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Multi Daya pada akhir tahun anggaran 2025 tersebut diduga meninggalkan persoalan serius, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja, kesesuaian upah, serta penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).
Sejumlah pekerja yang mengaku terlibat langsung dalam proyek tersebut mengungkapkan adanya kondisi kerja yang memprihatinkan. Tidak hanya soal keterlambatan dan ketidaksesuaian upah dengan ketentuan pemerintah, tetapi juga dugaan pengabaian aspek keselamatan kerja, yang berdampak pada kondisi kesehatan para pekerja. Bahkan, proyek ini disebut meninggalkan “isak tangis” pekerja akibat sakit dan beban kerja tanpa perlindungan yang layak.
Kontrak dan Anggaran Proyek
Berdasarkan papan informasi pekerjaan yang terpasang di lokasi proyek, tercatat rincian sebagai berikut:
Nomor Kontrak: 1157/PUR.08.01/SPK/PPK.PBJ
Nilai Kontrak: Rp10.024.806.729,00
Sumber Anggaran: APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025
Nilai kontrak yang bersumber dari uang rakyat tersebut semestinya dibarengi dengan kepatuhan penuh terhadap regulasi ketenagakerjaan dan standar keselamatan kerja, bukan justru memunculkan dugaan pelanggaran yang merugikan pekerja.
Sorotan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Peduli Sosial
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Peduli Sosial (IJPS), Cevi Supriatna, menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka terdapat indikasi kelalaian serius dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Proyek dengan nilai lebih dari Rp10 miliar ini seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum, bukan malah menimbulkan penderitaan bagi pekerja. Negara wajib hadir melindungi hak-hak buruh, apalagi proyek ini dibiayai APBD,” tegas Cevi.
Cevi secara terbuka mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan dari Dinas teknis terkait, termasuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), apakah selama ini proyek tersebut benar-benar diawasi sesuai mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Sejumlah regulasi nasional dan daerah dinilai relevan dengan dugaan pelanggaran pada proyek tersebut, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan hak pekerja atas:
Upah yang layak dan sesuai ketentuan,
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, yang mengharuskan perusahaan dan pelaksana proyek konstruksi menerapkan standar K3 secara konsisten.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip:
Akuntabilitas,
Transparansi,
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025, yang menjadi acuan wajib dalam pembayaran upah tenaga kerja di wilayah Jawa Barat.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Dorongan Audit dan Penegakan Hukum
Cevi menegaskan bahwa pihaknya bukan dalam posisi menghakimi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan membantu lembaga pengawasan negara dengan memberikan informasi awal terkait dugaan penyimpangan.
“Kami membantu lembaga pengawasan pemerintah dengan menyampaikan informasi adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat,” ujarnya.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga yudikatif dan pengawas internal pemerintah untuk menggelar audit menyeluruh, baik dari sisi teknis pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga pemenuhan hak-hak pekerja.
Laporan Pengaduan Segera Dilayangkan
Dalam waktu dekat, Cevi memastikan pihaknya akan melayangkan Surat Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada instansi berwenang atas temuan-temuan tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Proyek pemerintah tidak boleh dibangun di atas penderitaan pekerja. Jika negara abai, maka masyarakat sipil wajib bersuara,” pungkasnya.
Diterbitkan oleh:
Tim Redaksi Media ZONA TV
