Para Mucikari Admin MeChat Jual PSK Diringkus Polisi

 

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus TPPO dan Eksploitasi Seksual di Sejumlah Hotel

Tasikmalaya Kota – zona TV 

Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau eksploitasi seksual, termasuk perbuatan mentransmisikan informasi elektronik bermuatan asusila, yang terjadi di sejumlah hotel di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari beberapa laporan polisi yang diterima sepanjang bulan Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tindak pidana tersebut terjadi di beberapa lokasi, yakni Hotel Urbanview Crown Tasikmalaya by RedDoorz, Hotel Harmoni, dan Hotel Sanrilla.

Kapolres mengungkapkan, para tersangka dalam perkara ini diduga berperan sebagai mucikari atau perantara, dengan menawarkan perempuan kepada tamu laki-laki melalui media elektronik, seperti aplikasi WhatsApp dan MeChat. Modus operandi yang dilakukan yakni dengan mengirimkan foto korban beserta tarif jasa kepada calon pelanggan.

“Setelah terjadi kesepakatan, korban bersama pelanggan masuk ke kamar hotel, sementara tersangka menunggu di luar kamar dan kemudian menerima keuntungan dari transaksi tersebut,” ujar AKBP Moh. Faruk.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka serta mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya telepon genggam, uang tunai, kunci dan bukti pembayaran kamar hotel, rekaman CCTV, serta barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;

Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman pidana terhadap para tersangka, yakni:

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp120.000.000,- dan paling banyak Rp600.000.000,-;

Eksploitasi Seksual terhadap Anak: pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,-;

Pelanggaran Undang-Undang ITE: pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Menutup keterangannya, Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, khususnya yang melibatkan anak. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

Penerbit:

Cevi Supriatna

Lebih baru Lebih lama