Bank Sampah Bakti Lembur Aktif Atasi Persoalan Lingkungan

 

GARUT – Zona TV

Pemerintah Desa (Pemdes) Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, menunjukkan komitmen nyata dalam menjawab isu nasional darurat sampah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan dan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dikelola oleh Bank Sampah “Bakti Lembur”.

Keberadaan TPS3R ini menjadikan Desa Sarimukti sebagai salah satu role model pengelolaan sampah berbasis masyarakat di wilayah Kabupaten Garut. Fasilitas tersebut berlokasi di Kampung Nagrog, RT 01/RW 03, dan berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 10 tumbak.

TPS3R Bank Sampah Bakti Lembur tidak sekadar menjadi pembangunan fisik, namun merupakan implementasi visi jangka panjang yang telah lama digagas oleh para pegiat bank sampah, Kepala Desa, serta didukung penuh oleh masyarakat setempat. Pengelolaan sampah dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan partisipasi aktif warga dari hulu hingga hilir.

Salah satu pengelola Bank Sampah Bakti Lembur, Nurjanah (42), mengungkapkan rasa bangganya terhadap antusiasme masyarakat Desa Sarimukti. Menurutnya, TPS3R tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dan memberikan dampak positif, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi warga.

“Kami sangat bangga. Selain lingkungan menjadi lebih bersih, program ini juga mampu menyerap sekitar 10 orang tenaga kerja dari warga lokal. Saat ini operasional kami didukung oleh dua unit motor roda tiga (cator) dan 10 unit roda dorong sebagai sarana angkut sampah,” ujar Nurjanah saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut, Nurjanah menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memaksimalkan operasional Bank Sampah Bakti Lembur. Saat ini, pengelola telah menjalin kerja sama pembuangan residu sampah dengan lima dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan.

“Target kami adalah memaksimalkan seluruh kegiatan operasional Bank Sampah. Walaupun sudah berjalan dan menunjukkan hasil positif, kami masih menghadapi kendala pada penyelesaian infrastruktur pendukung,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan tungku pembakaran yang saat ini baru mencapai sekitar 60 persen diharapkan dapat segera diselesaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait.

“Jika tungku pembakaran ini dapat beroperasi secara maksimal, sistem pengelolaan sampah di Desa Sarimukti akan jauh lebih efektif dan berkelanjutan,” harapnya optimistis.

Dengan mengedepankan semangat gotong royong antara pemerintah desa, dinas terkait, dan masyarakat, Nurjanah optimistis Desa Sarimukti mampu mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, serta mandiri secara ekonomi melalui pengelolaan sampah berkelanjutan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Sarimukti, Deni, memberikan apresiasi tinggi terhadap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut atas dukungan dan perhatian yang diberikan, termasuk peninjauan langsung ke lokasi operasional Bank Sampah Bakti Lembur.

Langkah progresif Desa Sarimukti ini sejalan dengan kerangka hukum dan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan sampah, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan perubahan paradigma pengelolaan sampah dari sistem kumpul–angkut–buang menjadi pengurangan dan penanganan sejak dari sumbernya.


Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Terpadu.

Terpisah, Gilang Ferdian, salah satu penggerak dan pemerhati lingkungan hidup, menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan dan keberlanjutan TPS3R Bank Sampah Bakti Lembur. Menurutnya, kunci keberhasilan TPS3R terletak pada kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan prinsip 3R.

“Reduce berarti mengurangi timbulan sampah sejak dari rumah tangga, Reuse adalah menggunakan kembali barang yang masih layak pakai, dan Recycle yakni mendaur ulang sampah menjadi produk bernilai guna seperti kompos atau kerajinan,” jelas Gilang.

Ia menambahkan bahwa peran TPS3R di Kabupaten Garut sangat krusial dalam mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Dengan pengolahan terpilah, sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik dipilah, dipacking, dan disalurkan untuk didaur ulang,” pungkasnya.

(Reporter: SN)


Lebih baru Lebih lama