Ciamis – Zona TV
Pembangunan infrastruktur jalan rabat beton yang berlokasi di Dusun Karangcengek, Desa Pamarican, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek strategis desa yang menghubungkan Desa Pamarican dengan Desa Bangunsari serta Desa Neglasari itu baru rampung sekitar tiga hingga empat bulan lalu. Namun, ironisnya, kondisi jalan tersebut sudah menunjukkan keretakan di sejumlah titik, bahkan sebagian di antaranya tampak mengalami belah-belah.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat sekaligus menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis proyek dengan hasil pekerjaan di lapangan. Terlebih, pembangunan jalan tersebut diketahui menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, yang semestinya wajib dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai standar teknis sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.
Kecurigaan Warga: Dana Desa Diduga Tidak Sesuai Peruntukan
Seorang tokoh masyarakat Dusun Karangcengek, saat diwawancarai secara daring, mengungkapkan kekecewaannya.
“Proyek rabat beton ini selesai sekitar 3 atau 4 bulan lalu dengan menggunakan Dana Desa. Namun hanya berselang dua bulan setelah selesai, kondisi jalan sudah rusak dan retak. Anehnya, keretakan itu malah ditutupi dengan aspal yang katanya berasal dari dana pribadi Kepala Desa sebesar Rp12 juta,” ujarnya.
Warga menilai hasil akhir pembangunan rabat beton sepanjang 350 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 0,10 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp154.503.000 tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis konstruksi sebagaimana lazimnya.
Warga Gelar Audiensi di Kantor Desa
Merespons kondisi tersebut, pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, sebanyak 30 orang warga yang tergabung dalam Forum Karangcengek Peduli menggelar audiensi di Kantor Desa Pamarican. Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Pamarican, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Ketua LPM, perangkat desa bagian pembangunan yang menjabat saat proyek berlangsung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan dari pihak Kecamatan.
Dalam forum tersebut, warga menuntut penjelasan yang transparan terkait proses pembangunan jalan rabat beton. Pasalnya, jalan yang baru dua bulan selesai sudah kembali mengalami kerusakan. Namun, menurut keterangan warga, jawaban pihak desa dinilai tidak memberikan kejelasan maupun solusi yang memuaskan.
Rencana Lanjut: Lapor Inspektorat
Ketidakpuasan terhadap jawaban aparatur desa membuat Forum Karangcengek Peduli berencana menempuh langkah hukum dan administratif lebih lanjut. Mereka menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut kepada Inspektorat Kabupaten maupun aparat penegak hukum terkait.
Seorang tokoh masyarakat menegaskan langkah ini merupakan bentuk kepedulian warga sekaligus kontrol sosial atas pengelolaan Dana Desa.
“Ya, kami warga Karangcengek akan melangkah ke arah itu. Sebab ini bukan pertama kalinya terjadi. Pembangunan rabat beton di Dusun Karangcengek sudah dua kali bermasalah,” ungkapnya menutup wawancara.
Asas Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Desa
Sebagaimana diketahui, penggunaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa). Dana Desa harus digunakan secara tepat guna, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun teknis.
Kerusakan dini pada proyek rabat beton ini, selain merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat, juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara jika terbukti terjadi penyimpangan. Oleh karena itu, tuntutan warga untuk melibatkan Inspektorat maupun lembaga pengawas lain dapat dipandang sebagai langkah yang konstitusional dan sah dalam rangka menegakkan prinsip good governance di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Pamarican terkait persoalan ini.
Penulis: H. ASEP NENDI
