Distribusi Program Makan Bergizi di Salopa Terkesan Amburadul

Dugaan Kelalaian Yayasan Bakti Arfan untuk Negeri Rugikan Siswa

Tasikmalaya – zona TV
Pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah sekolah penerima manfaat mengeluhkan ketidakkonsistenan dapur penyedia, khususnya Yayasan Bakti Arfan untuk Negeri yang berlokasi di Desa Mandalahayu, Kecamatan Cilegi.

Yayasan tersebut dinilai lalai dan tidak profesional dalam menunaikan komitmen penyaluran MBG ke sekolah-sekolah yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).

Dari hasil penelusuran tim di lapangan, sedikitnya empat sekolah penerima—yakni SMPN Satu Atap Dindingari, SDN Cikasungka, MTs Darul Hadis, dan MI Medalsari—mengaku belum menerima jatah makan bergizi secara rutin. Bahkan, beberapa di antaranya belum pernah tersentuh sama sekali meskipun perjanjian kerja sama telah ditandatangani sejak awal peluncuran program.


Janji Tak Ditepati, Siswa Jadi Korban

Kekecewaan muncul dari para kepala sekolah dan wali murid. Dalam percakapan grup wali murid yang beredar di media sosial, terlihat keluhan terkait distribusi makanan yang tidak menentu—kadang datang, kadang tidak, bahkan sering kali tidak datang sama sekali.

“Program ini seharusnya membantu anak-anak belajar dengan perut kenyang dan gizi yang cukup. Tapi kalau datangnya tidak pasti, justru membuat bingung dan kecewa,” keluh seorang wali murid SDN Tanjung, Desa Tanjungsari.

Beberapa guru juga mengaku harus menggunakan dana pribadi untuk sekadar memberikan makanan ringan kepada siswa ketika jatah MBG tidak tiba.
“Kami malu kalau anak-anak sudah menunggu, tapi makanan tak kunjung datang,” ungkap salah satu guru di Salopa yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Indikasi Kelalaian dan Dugaan Motif Ekonomis

Sumber internal menyebutkan, pihak dapur MBG tidak memiliki sistem distribusi yang jelas serta kekurangan tenaga lapangan. Bahkan, muncul dugaan bahwa Yayasan Bakti Arfan untuk Negeri memaksakan diri mengambil wilayah kerja yang melampaui kapasitas logistik dan sumber daya, hanya demi memperluas cakupan penerima.

Hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada laporan resmi dari pihak yayasan kepada sekolah-sekolah terkait alasan keterlambatan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa dapur MBG tersebut gagal menjalankan fungsi pengawasan internal serta tidak melakukan koordinasi yang semestinya dengan dinas pendidikan.


Potensi Pelanggaran Regulasi dan MoU

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Makan Bergizi untuk Peserta Didik, setiap penyedia MBG berkewajiban untuk:

  1. Menyalurkan makanan setiap hari efektif belajar sesuai jadwal;
  2. Menjaga kualitas dan kuantitas gizi sesuai pedoman;
  3. Menjalankan komitmen sesuai MoU dengan pihak sekolah.

Apabila penyedia terbukti lalai atau tidak memenuhi kewajibannya, Pasal 25 ayat (2) peraturan tersebut menegaskan bahwa Dinas Pendidikan berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Pemutusan kemitraan; atau
  • Pencabutan izin operasional dapur MBG.

Lebih jauh, ketidaktertiban penyaluran juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Bila ditemukan unsur kesengajaan atau penyimpangan anggaran, maka persoalan ini dapat ditindaklanjuti melalui audit dan proses hukum.


Desakan Evaluasi dan Tanggung Jawab Moral

Menanggapi situasi tersebut, sejumlah aktivis pendidikan dan masyarakat setempat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dapur Yayasan Bakti Arfan untuk Negeri.

“Ini bukan sekadar soal keterlambatan, tetapi tentang tanggung jawab moral terhadap hak anak-anak. Bila mereka tidak makan karena kelalaian penyedia, itu merupakan bentuk pengabaian terhadap hak dasar,” ujar Rifqi Maulana, aktivis pendidikan asal Salopa.

Desakan serupa datang dari beberapa kepala sekolah yang menilai pelaksanaan Program MBG di wilayah Salopa perlu segera ditata ulang agar tidak menjadi proyek seremonial tanpa manfaat nyata bagi peserta didik.


Catatan Redaksi

Program Makan Bergizi merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam menekan angka stunting dan memperkuat ketahanan gizi pelajar. Namun, ketika pelaksana di lapangan abai terhadap integritas dan tanggung jawab, tujuan mulia program ini berpotensi gagal.

Kasus di Kecamatan Salopa menjadi cermin lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap mitra pelaksana. Yayasan atau lembaga penyedia seharusnya bekerja dengan empati dan profesionalisme, bukan semata mengejar proyek.

Kini publik menunggu langkah tegas Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya:
Apakah akan berdiri membela hak anak-anak sekolah, atau tetap menutup mata terhadap kelalaian yang sudah terang benderang?



Lebih baru Lebih lama