ASN dan PNS Dilarang Terima Gratifikasi, Zona TV Nasional Ingatkan Pentingnya Integritas Aparatur Negara



Tasikmalaya, Zona TV Nasional —

Zona TV Nasional mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk gratifikasi, baik dalam bentuk uang, barang, fasilitas, maupun pemberian lainnya. Praktik gratifikasi bukan hanya melanggar etika, tetapi juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Larangan menerima gratifikasi merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. ASN dan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya maupun instansi vertikal di daerah diingatkan untuk tidak tergoda menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya.


Dasar Hukum Larangan Gratifikasi

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
    tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    • Pasal 12B ayat (1):
      Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap suap.
    • Sanksi:
      Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

    • Pasal 4 huruf d dan f:
      ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar integritas dan profesionalitas serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    • ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti gratifikasi dapat dikenai sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
    tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    • Pasal 3 huruf k:
      PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.
    • Pasal 8 dan Pasal 9:
      PNS yang melakukan pelanggaran seperti gratifikasi dikenai hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
  4. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020
    tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

    • Gubernur menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi kepada Inspektorat Daerah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak penerimaan.
    • Penerima gratifikasi yang tidak melaporkan dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum.
  5. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2021
    tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

    • Wali Kota menegaskan setiap ASN di wilayahnya wajib menolak gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
    • Ditegaskan pula adanya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan gratifikasi.

Imbauan Moral dan Etika Pelayanan Publik

Selain ketentuan hukum, larangan gratifikasi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral ASN sebagai pelayan publik. Menerima hadiah atau imbalan dari pihak yang berkepentingan dapat merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai prinsip “melayani, bukan dilayani.”

Kepala Redaksi Zona TV Nasional, dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa pemberitaan dan sosialisasi anti-gratifikasi harus menjadi bagian penting dari budaya media publik yang berorientasi pada edukasi masyarakat.

“ASN adalah wajah pemerintah. Ketika ASN menjaga integritas dan menolak gratifikasi, maka kepercayaan publik akan tumbuh. Pemerintahan yang bersih dimulai dari kejujuran setiap individu,” ujarnya.


Langkah Pencegahan

Pemerintah terus memperkuat sistem pengendalian gratifikasi melalui:

  • Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi.
  • Sosialisasi dan pelatihan anti-korupsi bagi ASN.
  • Pengawasan internal oleh Inspektorat dan eksternal oleh KPK.
  • Mekanisme pelaporan gratifikasi secara online melalui https://gratifikasi.kpk.go.id/.

Penutup

Zona TV Nasional mengajak seluruh ASN, PNS, dan pejabat publik di wilayah Jawa Barat, khususnya Kota Tasikmalaya, untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan melaporkan setiap pemberian mencurigakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menjaga integritas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kepada bangsa dan negara. Bersama, kita wujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berwibawa.


Penerbit:
Zona TV Nasional
Tasikmalaya, 27 Oktober 2025



Lebih baru Lebih lama