Tasikmalaya, Zona TV
21 Agustus 2025 –
Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan Sosialisasi Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis (21/08/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) Tahun 2025 yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya penyusunan peta ZNT sebagai instrumen dasar dalam pengelolaan dan perencanaan pertanahan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami manfaat strategis ZNT dalam mendukung kepastian hukum hak atas tanah, peningkatan kualitas layanan pertanahan, hingga perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.
Peta ZNT menjadi salah satu instrumen penting dalam proses administrasi pertanahan karena berfungsi sebagai acuan dalam menentukan nilai tanah berdasarkan zona tertentu. Keberadaan peta ini tidak hanya mendukung pelayanan masyarakat dalam hal transaksi pertanahan, tetapi juga menjadi rujukan utama dalam penataan ruang, perencanaan pembangunan daerah, hingga optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertanahan.
Kegiatan sosialisasi ini juga menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan sistem pertanahan yang akurat, transparan, dan terintegrasi. Program ILASP sendiri hadir sebagai langkah strategis untuk memperkuat basis data pertanahan yang terhubung dengan tata ruang, sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat di era digital.
Melalui implementasi ZNT yang baik, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung tercapainya pembangunan yang merata dan berkeadilan. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi transformasi digital pertanahan di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan adanya Peta Zona Nilai Tanah yang terintegrasi, kepastian hukum pertanahan dapat terjamin, pelayanan publik semakin meningkat, dan pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan.
( Gilang)
