![]() |
Tasikmalaya – zona TV
Cevi Supriatna, Ketua Tim Liputan Sidik Kasus by zona TV, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pendirian perumahan di wilayah Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Temuan ini didasarkan pada hasil penelusuran lapangan, di mana beberapa developer perumahan diduga tidak memenuhi ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, khususnya terkait penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Cevi menuturkan, “Kami menemukan fakta di lapangan bahwa sejumlah perumahan sudah berdiri dan dihuni, namun tidak dilengkapi dengan fasilitas publik dasar, seperti saluran air dan lahan pemakaman. Anehnya, pembangunan ini bisa lolos verifikasi dari instansi terkait, seolah-olah proses perizinannya sah tanpa memperhatikan kewajiban regulatif yang jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Cevi Supriatna.
Kerangka Regulasi yang Berlaku
-
Undang-Undang
- UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: mewajibkan pengembang menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), termasuk jalan, drainase, air bersih, ruang terbuka hijau, dan fasilitas sosial.
- UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: setiap pembangunan wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
-
Peraturan Pemerintah
- PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman: mengatur kewajiban developer menyediakan hunian berimbang dan PSU, serta ancaman sanksi administratif bila lalai.
-
Peraturan Menteri PUPR
- Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2021: syarat kualifikasi pengembang perumahan subsidi.
- Permen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023: mengatur harga jual rumah subsidi, luas tanah/bangunan, serta keharusan penyediaan prasarana dan utilitas sebelum akad kredit.
-
Peraturan Daerah dan Kepala Daerah
- Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2031: pembangunan perumahan wajib sesuai peruntukan lahan.
- Peraturan Wali Kota Tasikmalaya (Perwalkot) terkait tata cara penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), site plan, dan izin lokasi. Setiap developer wajib melengkapi:
- Izin lokasi & IPPT,
- Dokumen Amdal/UKL-UPL,
- Persetujuan Site Plan,
- IMB/PBG,
- Rekomendasi dinas teknis (PU, Tata Ruang, DLH).
-
Peraturan Gubernur Jawa Barat
- Pergub Jawa Barat No. 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyediaan Fasum dan Fasos Perumahan: mewajibkan developer menyerahkan fasum/fasos kepada pemerintah daerah setelah pembangunan rampung.
Analisis Potensi Pelanggaran
Berdasarkan regulasi di atas, ada beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi:
- Tidak tersedianya fasum/fasos → melanggar UU 1/2011 Pasal 35 jo. Pergub Jabar No. 22/2010.
- Kesesuaian RTRW tidak jelas → melanggar UU 26/2007 tentang Penataan Ruang jo. Perda RTRW Kota Tasikmalaya.
- Lolos verifikasi dinas tanpa dokumen memadai → mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah kota.
Potensi Sanksi Jika Terbukti
Apabila terbukti, pengembang berpotensi dikenai:
- Sanksi Administratif: pencabutan izin lokasi, pembekuan PBG/IMB, penghentian sementara pembangunan, denda administratif (PP 12/2021 Pasal 187–190).
- Sanksi Perdata: gugatan ganti rugi dari konsumen akibat wanprestasi (tidak menyerahkan fasum/fasos).
- Sanksi Pidana: sesuai UU 1/2011 Pasal 157, pengembang yang lalai memenuhi kewajiban PSU dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Rencana Klarifikasi
Dalam waktu dekat, Cevi Supriatna dan Tim Liputan Sidik Kasus akan meminta klarifikasi resmi kepada:
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya,
- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,
- serta Pemerintah Kota Tasikmalaya selaku pihak yang menerbitkan izin.
Pertanyaan yang akan diajukan:
- Bagaimana proses verifikasi izin bisa meloloskan perumahan tanpa fasum/fasos?
- Apakah dokumen RTRW, site plan, dan AMDAL benar-benar dipenuhi?
- Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan di lapangan?
“Kami ingin transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai rakyat kecil yang membeli rumah subsidi justru menjadi korban karena hak-hak dasarnya, seperti akses air dan pemakaman, tidak terpenuhi,” tutup Cevi Supriatna.
Penerbit: Redaksi ZONA TV

