Tasikmalaya — Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Melalui langkah cepat Unit III Tipidter Satreskrim, petugas berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi berupa dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch) — primata endemik Pulau Jawa yang kini terancam punah.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 19.55 WIB, di kawasan SPBU Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Satu orang pelaku diamankan bersama barang bukti dua ekor owa yang rencananya akan dijual dengan harga Rp8.500.000.
Identitas Tersangka:
- Nama: Cecep Nasir Al Baekuni alias CNAB
- Usia: 30 tahun
- Pekerjaan: Buruh harian lepas
- Alamat: Kampung Rahayu RT 07 RW 02, Desa/Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya
Barang Bukti:
- 1 ekor Owa Jawa jantan (±7 bulan, berbulu abu-abu)
- 1 ekor Owa Jawa betina (±1,6 tahun, berbulu abu-abu)
- 1 dus mie instan (digunakan sebagai kemasan)
- 1 kandang kayu
- 1 unit handphone Vivo Y20 warna biru
Kronologi Penangkapan:
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli satwa dilindungi di SPBU Manonjaya. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Tipidter berhasil mengamankan tersangka CNAB di lokasi bersama seekor owa betina.
Sementara itu, satu ekor owa jantan lainnya ditemukan di Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, dari seorang karyawan bus yang mengaku hanya dititipi oleh tersangka.
Pasal dan Ancaman Hukuman:
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman:
- Pidana penjara 3 hingga 15 tahun
- Denda kategori VII
Press Release di Mapolres Tasikmalaya Kota
Kasus ini secara resmi dipublikasikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, di Mapolres Tasikmalaya Kota. Kegiatan dipimpin langsung oleh:
- Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si.
- Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, S.H.
- Kasi Humas IPTU Jajang Kurniawan
- Perwakilan BKSDA
- Perwakilan Perhutani
Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan:
“Perdagangan satwa liar dilindungi adalah kejahatan serius terhadap lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan ini. Tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga kelestarian ekosistem dan satwa asli Indonesia.”
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Tasikmalaya Kota mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, atau memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi. Bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat berwenang.
Karena menyelamatkan satu satwa langka hari ini, berarti menjaga keseimbangan alam untuk masa depan.
