Kota Tasikmalaya, 11 Juni 2025 — Hari ini menandai 17 tahun sejak terbentuknya Kecamatan Bungursari, salah satu kecamatan di Kota Tasikmalaya yang dibentuk melalui proses pemekaran administratif. Kecamatan ini resmi berdiri pada 11 Juni 2008, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2008, sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Indihiang.
Pembentukan Kecamatan Bungursari merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di tingkat lokal. Langkah ini sejalan dengan semangat otonomi daerah dan peraturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, yang menjadikan Tasikmalaya sebagai kota otonom.
Kecamatan Bungursari memiliki luas wilayah sekitar 17 hingga 18 kilometer persegi dan terdiri dari tujuh kelurahan: Bantarsari, Bungursari, Cibunigeulis, Sukajaya, Sukalaksana, Sukamulya, dan Sukarindik. Wilayah ini berbatasan dengan Kecamatan Indihiang di utara, Kecamatan Cipedes di timur, Kecamatan Mangkubumi di selatan, dan wilayah Kabupaten Tasikmalaya di barat.
advertisement
Sebagian besar masyarakat Bungursari menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perdagangan lokal, mencerminkan karakteristik umum wilayah Tasikmalaya sebagai daerah agraris yang terus berkembang.
Selama 17 tahun berjalan, Kecamatan Bungursari terus berupaya memperkuat perannya dalam menyediakan layanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, serta program-program pemberdayaan masyarakat. Berbagai infrastruktur publik seperti kantor kecamatan, puskesmas, dan fasilitas pendidikan telah dibangun untuk menunjang kebutuhan warga.

