Bupati Aru Membangkang Terhadap Surat BKN; Dirjen Otda Mendagri Menyurati Gubernur Maluku

 


ZonaTV, Jakarta.


Maluku, Kepulauan Aru 

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel-Muhamad Djumpa membangkang terhadap surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 


Pasalnya, surat rekomendasi BKN tertanggal 27 Maret 2025 yang memerintahkan/merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel untuk segera mengembalikan jabatan pimpinan tinggi pratama dalam hal ini Kepala BKPSDM Kepulauan Aru, Alexander Tabela hingga kini tak diindahkan Bupati. Bupati Masih tetap membangkang terhadap perintah BKN itu. 


Parahnya lagi, berdasarkan surat Kemendagri RI melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Akmal Malik tertanggal 25 April 2025 kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan tembusan kepada Mendagri RI,  BKN, Inspektur Jenderal Kemendagri RI serta Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel yang diterima media ini, Rabu (7/5/2025) perihal memerintahkan kepada Gubernur Maluku agar segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru di bidang kepegawaian. 


Didalam surat Dirjen Otda Kemendagri RI itu menyatakan bahwa berdasarkan pengaduan pemberhentian dari jabatan tinggi pratama tertanggal 20 Maret 2025 dari kepala BKPSDM Kepulauan Aru, maka disampaikan sebagai berikut; berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 373 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jo Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah menehaskan bahwa “Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat untuk pembinaan umum dan teknis”. 


Sedangkan berdasarkan Pasal 162 ayat (3) Undang—Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat dilingkup pemerintah daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri RI. 


Selain itu, Dirjen Ota juga mempertegas dalam suratnya bahwa pergantian Kepala BKPSDM tak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2024 tentang disiplin PNS. Bahkan berdasarkan data persuratan pada Dirjen Otda Mendagri RI tidak terdapat surat Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel terkait permohonan persetujuan Mendagri RI untuk memberhentikan Alexander Tabela dari jabatan Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru. 


Olehnya itu, berpedoman pada ketentuan dan penjelasan tersebut, diharapkan Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintahan pusat agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru dengan melakukan konfirmasi lapangan terhadap kebijakan pemberhentian dari jabatan Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apabila terkonfirmasi benar, agar Gubernur Maluku memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Aru tersebut. Dan segera mengembalikan jabatan Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru kepada Alexander Tabela. 


Menyikapi surat Dirjen Otda Mendagri RI tersebut, Politisi Muda, Colin Lefuy angkat bicara, menurut Lefuy, Bupati tidak bisa melakukan pembelaan apapun terhadap kebijakannya itu. Karena memang jelas-jelas menabrak aturan. 


“Jadi faktanya itu adalah surat dari BKN dan Dirjen Otda Mendagri RI itu kan. Terus mau lakukan pembelaan apalagi. Sudah jelas kan, kebijakan Bupati mengantikan kepala BKPSDM itu tabrak aturan,” ungkap Lefuy


Kata Lefuy, mestinya Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel tak membangkang terhadap surat perintah BKN dan Kemendagri RI tersebut, karena kalau membangkang maka dampaknya sangat fatal terhadap seluruh data kepegawaian pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. 


“Bupati mestinya tidak membangkang, karena dampaknya sangat fatal terhadap data kepegawaian di lingkup Pemkab Kepulauan Aru. Dan itu jelas kan, bahwa BKN telah memblokir data kepegawaian. Miris memang, karena ulah ego Bupati seluruh ASN dan PPPK kena dampaknya,” ujar Lefuy


Lanjut Lefuy, Bupati harusnya bertanggung jawab penuh terhadap kebijakan tabrak aturan yang dibuatnya itu. Sebab dalam mengelola sebuah pemerintahan harus berpatokan pada aturan dan Undang-Undang yang berlaku, bukan seenaknya melakukan kebijakan tanpa berpatokan pada aturan dan perundang undangan. 


“Ya ini kan salah yang Bupati buat ini, jadi bupati harus berani tanggungjawab kan. Ini pemerintahan yang diatur oleh aturan dan perundangan yang berlaku bukan seenaknya saja obrak abrik pemerintahan di daerah ini sesuka hati seperti sebuah perusahaan CV saja,” tegas Lefuy


Olehnya itu, Lefuy menyarankan kepada Bupati agar mengakui kesalahanya, dan segera mengembalikan jabatan Kepala BKPSDM keposisi semula, agar dampaknya tidak meluas. Mengingat masih banyak kebutuhan administrasi ASN hingga PPPK yang akan diselesaikan. Misalnya seperti, pengangkatan PPPK hingga pengurusan kenaikan pangkat/jabatan ASN. 


“Saya saran Bupati legowo akui kesalahannya dan segera mengembalikan jabatan Kepala BKPSDM pada posisi semula. Ya, berani berbuat, berani bertanggung jawab lah. Kan tidak susah itu, karena kalau mengakui dan kembalikan jabatan Kepala BKPSDM maka selesai polemik kebijakan salah Bupati itu kan. Jadi saran saya ya ini, sebab surat perintah dari BKN dan Kemendagri sudah sangat jelas,” saran Lefuy tegas  


Lefuy juga meminta kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa segera bersikap sesuai surat dari Dirjen Otda Mendagri RI tersebut, sehingga polemik kebijakan tabrak aturan yang dilakukan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel cepat selesai, dan seluruh data kepegawaian ASN hingga PPPK di Pemkab Kepulauan Aru dapat berjalan dengan baik.


“Saya harap Gubernur cepat bersikap sesuai surat Dirjen Otda itu, sehingga data kepegawaian di Pemkab Kepulauan Aru dapat berjalan dengan baik sesuai yang kita inginkan bersama. Ya, kalau tidak maka nasib ASN dan PPPK kita ini akan terkatung-katung,” harap Lefuy


Penulis : Elisa Warkor 

Editor   : Cevi Supriatna 



Lebih baru Lebih lama