Gambar ilustrasi
Kota Tasikmalaya,
25 April 2025
Pada hari kamis di Kp. Bungursari RT 001 RW 008 sekitar pukul empat sore seseorang bernama YK warga Kp. Pasir anging kebon kopi Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya merasa di lecehkan kehormatan nya oleh seorang rentenir asal sebrang.
Rentenir tersebut berkedok koperasi dan telah melakukan pengerusakan terhadap Alat tukar rupiah Undang-undang nomor 7 tahun 2011.
Rentenir tersebut diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 25 UU no. 7 Tahun 2011, Pasal ini secara tegas melarang tindakan perusakan uang, termasuk tindakan seperti merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah.
Di hadapan warga yang berlokasi kejadian di Kp. Bungursari RT 001/ RW 008 rentenir tersebut yang berkedok sebagai petugas koperasi telah merobek- robek / menghancurkan uang nilai lima riibu rupiah.
Insiden ini mendapat sorotan dan kecaman dari Ketua Ormas Pemuda Pancasila PAC Bungursari Bung Sarip Hidayatulloh, CLAP.
Saya sangat mengecam keras atas insiden oknum petugas koperasi atau lintah darat yang telah dengan sengaja menghancurkan alat tukar rupiah yang sah," tandas sapaan Bung Arif lege.
Kami ormas Pemuda Pancasila akan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian karena oknum petugas koperasi itu sudah dianggap telah melakukan pelecehan terhadap alat tukar rupiah yang berdampak pelanggaran hukum sesuai UU yang berlaku di NKRI," ungkap Bung Arif.
Kami dari Ormas Pemuda Pancasila memohon kepada pihak kepolisian agar segera mengamankan oknum petugas koperasi yang diduga telah melakukan tindak pidana," sambung nya.
Dari pada kami sebagai Masyarakat yang melakukan sweeping Kepada oknum petugas koperasi tersebut alangkah baik nya Polisi segera mengamankan terduga pelaku inisial BJ," tutup.
Diterbitkan oleh tim Redaksi media zona TV/ team Liputan Sidik Kasus.
