Bareskrim Polri mengungkap kecurangan pabrik produksi minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter diisi hanya 750-800 mililiter di PT AEGA, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, Kepolisian menetapkan satu tersangka berinisial AWI yang merupakan pengelola lokasi di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, merangkap kepala cabang. “Dilakukan pengecekan diuji untuk ukuran isi dalam kemasan botol dan pouch, ternyata isinya hanya 700 mililiter sampai 800 mililiter, berbeda dengan yang tertera di kemasan 1 liter atau 1.000 mililiter,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT. ISJ melalui trader berinisial “D” di Bekasi dengan harga Rp. 18.100 per kilo. Kemasan botol dan pouch diperoleh dari trader PT. MGS di Bekasi, dengan harga kemasan botol Rp. 930 per pcs dan kemasan pouch Rp. 680/pcs hingga Rp. 870/pcs. Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT. MSI dan PT. ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai merek, salah satunya “Minyakita.” Dari pengungkapan ini, Polri turut mengamankan barang bukti minyak goreng sekitar 10.560 liter.
